Selasa, 23 September 2014

B. Nifas




B.    Nifas

1.      Definisi Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kandungan. (Mughnî al-Muhtâj juz 1 halaman 108).

Dengan demikian, darah yang keluar di antara beberapa bayi kembar tidak bisa disebut nifas. Walaupun kandungan yang dilahirkan masih dalam bentuk segumpal darah atau segumpal daging yang sudah terdapat guratan-guratan gambar manusia, yang oleh para ahli kandungan disebut awal proses pembentukan manusia (embrio). Darah tersebut bisa dikatakan darah nifas  kalau memang keluar setelah proses melahirkan. Jadi darah yang keluar sebelum melahirkan atau bersamaan dengan proses melahirkan bukanlah darah nifas.

Selain itu, disyaratkan lagi  keluarnya darah sebelum melewati masa 15 hari dari melahirkan. Apabila tidak memenuhi syarat ini, maka dinamakan darah haidh kalau memang telah memenuhi syarat-syarat haidh. Contoh:

1)      Seorang wanita melahirkan pada tanggal 1, ternyata ia tidak langsung mengeluarkan darah. Ia baru mengeluarkan darah pada tanggal 5 dan seterusnya. Maka darah yang keluar pada tanggal 5 dan seterusnya tetap dinamakan darah nifas. Karena keluarnya belum melewati 15 hari.
2)      Seorang wanita melahirkan pada tanggal 1, ternyata ia tidak langsung mengeluarkan darah. Ia baru mengeluarkan darah pada tanggal 18 dan seterusnya. Maka, darah yang keluar mulai tanggal 18 dan seterusnya bukanlah darah nifas karena keluarnya sudah melebihi 15 hari. Adapun sebab darah ini disebut nifas adalah karena darah ini keluar setelah nafs (janin).

2.      Dalil Tentang Nifas

Dalil tentang nifas diambil dari hadis yang berbunyi :

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَتِ النُّفَسَاءُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِه وَسَلَّمَ تَقْعُدُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةُ .

Ummu Salamah Ra. berkata: “Wanita yang sedang mengalami nifas, pada zaman Nabi, duduk (mengeluarkan darah) selama 40 hari atau 40 malam.” (Nihâyat al-Muhtâj dan Hâsyiyat asy-Syabramallisi juz 1 halaman 356).

Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan masa umumnya nifas, yaitu 40 hari. Sedangkan masa minimum nifas adalah satu lahdzah (setetes) dan masa maksimumnya adalah 60 hari. Perincian hadits mengenai masa nifas akan dibahas pada bab yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar