B.
Nifas
1.
Definisi
Nifas
Nifas adalah
darah yang keluar setelah kosongnya rahim dari kandungan. (Mughnî al-Muhtâj
juz 1 halaman 108).
Dengan demikian,
darah yang keluar di antara beberapa bayi kembar tidak bisa disebut nifas.
Walaupun kandungan yang dilahirkan masih dalam bentuk segumpal darah atau
segumpal daging yang sudah terdapat guratan-guratan gambar manusia, yang oleh
para ahli kandungan disebut awal proses pembentukan manusia (embrio). Darah
tersebut bisa dikatakan darah nifas
kalau memang keluar setelah proses melahirkan. Jadi darah yang keluar
sebelum melahirkan atau bersamaan dengan proses melahirkan bukanlah darah
nifas.
Selain itu,
disyaratkan lagi keluarnya darah sebelum
melewati masa 15 hari dari melahirkan. Apabila tidak memenuhi syarat ini, maka
dinamakan darah haidh kalau memang telah memenuhi syarat-syarat haidh. Contoh:
1)
Seorang wanita
melahirkan pada tanggal 1, ternyata ia tidak langsung mengeluarkan darah. Ia
baru mengeluarkan darah pada tanggal 5 dan seterusnya. Maka darah yang keluar
pada tanggal 5 dan seterusnya tetap dinamakan darah nifas. Karena keluarnya
belum melewati 15 hari.
2)
Seorang wanita
melahirkan pada tanggal 1, ternyata ia tidak langsung mengeluarkan darah. Ia
baru mengeluarkan darah pada tanggal 18 dan seterusnya. Maka, darah yang keluar
mulai tanggal 18 dan seterusnya bukanlah darah nifas karena keluarnya sudah
melebihi 15 hari. Adapun sebab darah ini disebut nifas adalah karena darah ini
keluar setelah nafs (janin).
2.
Dalil
Tentang Nifas
Dalil tentang
nifas diambil dari hadis yang berbunyi :
عَنْ أُمِّ
سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَتِ النُّفَسَاءُ
عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِه وَسَلَّمَ تَقْعُدُ
أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا أَوْ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةُ .
Ummu Salamah
Ra. berkata: “Wanita yang sedang mengalami nifas, pada zaman Nabi, duduk
(mengeluarkan darah) selama 40 hari atau 40 malam.” (Nihâyat al-Muhtâj dan
Hâsyiyat asy-Syabramallisi juz 1 halaman 356).
Dalam hadits
ini terdapat dalil yang menunjukkan masa umumnya nifas, yaitu 40 hari.
Sedangkan masa minimum nifas adalah satu lahdzah (setetes) dan masa
maksimumnya adalah 60 hari. Perincian hadits mengenai masa nifas akan dibahas
pada bab yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar