Selasa, 23 September 2014

D. Sifat Darah Haidh



D.    Sifat Darah Haidh

Darah haidh keluar dengan beberapa sifat yang bermacam-macam, yaitu: hitam, merah, orange, kuning dan keruh (antara kuning dan putih). Terkadang darah haidh keluar dalam kedaan kental dan terkadang berbau busuk. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 402).

Dari keterangan ini perlu dipertegas lagi, bahwa sangat mungkin darah haidh itu keluar bermacam-macam sifat dalam 1 kali masa haidh. Dan semua darah yang keluar dengan bermacam-macam sifat ini ketika masih berada dalam masa dimungkinkannya dikatakan darah haidh, yaitu darah tidak melebihi masa maksimum haidh, maka semua tetap disebut haidh walaupun warna dan sifatnya berbeda.

Contoh: Tanggal 1 keluar darah hitam selama 24 jam, tanggal 2 keluar darah merah selama 24 jam, tanggal 3 keluar darah oranye 24 jam, tanggal 4 keluar darah kuning 24 jam tanggal 5 keluar darah keruh 24 jam. Maka, semua darah yang keluar mulai tanggal 1-5 adalah darah haidh walaupun warnanya berbeda, karena masih belum keluar dari masa maksimum haidh.

Hal ini menepis anggapan bahwa yang dihukumi haidh adalah darah hitam atau merah saja. Sekali lagi, ini adalah anggapan yang keliru. Kesimpulannya, apapun warna darah yang keluar, selama masih ada dalam lingkup masa maksimum haidh, darah ini tetap dihukumi darah haidh.

Bila Anda telah paham dengan keterangan di atas, maka ketahuilah bahwa darah warna kuning dan merah menurut pendapat yang ashah dari beberapa pendapat para imam Syafi’iyyah adalah termasuk haidh. Hal ini sesusai dengan hadits:

إِنَّ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ لِلسَّيِّدَةِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ يَعْنِي القُطْنَ فِيهِ الصُّفْرَةُ فَتَقُولُ ) لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ ( تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَةِ.
                                                                                                                                                                                                                                           
“Sesungguhnya para wanita mengirimkan kepada Aisyah Ra. pembalut yang di dalamnya terdapat kapas yang ada warna kuningnya, lalu beliau berkata: “Jangan terburu-buru sehingga kalian melihat gamping putih.” (HR. Bukhari). Yang dimaksud dengan (الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ) atau gamping putih adalah suci dari haidh. (Fath al-Bâri juz 1 halaman 420).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar