D.
Sifat
Darah Haidh
Darah haidh
keluar dengan beberapa sifat yang bermacam-macam, yaitu: hitam, merah, orange,
kuning dan keruh (antara kuning dan putih). Terkadang darah haidh keluar dalam
kedaan kental dan terkadang berbau busuk. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1
halaman 402).
Dari keterangan
ini perlu dipertegas lagi, bahwa sangat mungkin darah haidh itu keluar
bermacam-macam sifat dalam 1 kali masa haidh. Dan semua darah yang keluar
dengan bermacam-macam sifat ini ketika masih berada dalam masa dimungkinkannya
dikatakan darah haidh, yaitu darah tidak melebihi masa maksimum haidh, maka
semua tetap disebut haidh walaupun warna dan sifatnya berbeda.
Contoh: Tanggal
1 keluar darah hitam selama 24 jam, tanggal 2 keluar darah merah selama 24 jam,
tanggal 3 keluar darah oranye 24 jam, tanggal 4 keluar darah kuning 24 jam
tanggal 5 keluar darah keruh 24 jam. Maka, semua darah yang keluar mulai
tanggal 1-5 adalah darah haidh walaupun warnanya berbeda, karena masih belum
keluar dari masa maksimum haidh.
Hal ini menepis
anggapan bahwa yang dihukumi haidh adalah darah hitam atau merah saja. Sekali
lagi, ini adalah anggapan yang keliru. Kesimpulannya, apapun warna darah yang
keluar, selama masih ada dalam lingkup masa maksimum haidh, darah ini tetap
dihukumi darah haidh.
Bila Anda telah
paham dengan keterangan di atas, maka ketahuilah bahwa darah warna kuning dan
merah menurut pendapat yang ashah dari beberapa pendapat para imam Syafi’iyyah
adalah termasuk haidh. Hal ini sesusai dengan hadits:
إِنَّ
النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ لِلسَّيِّدَةِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا
بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ يَعْنِي القُطْنَ فِيهِ الصُّفْرَةُ فَتَقُولُ ) لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ ( تُرِيدُ بِذَلِكَ
الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَةِ.
“Sesungguhnya
para wanita mengirimkan kepada Aisyah Ra. pembalut yang
di dalamnya terdapat kapas yang ada warna kuningnya, lalu beliau berkata: “Jangan
terburu-buru sehingga kalian melihat gamping putih.” (HR. Bukhari). Yang
dimaksud dengan (الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ) atau gamping putih adalah suci dari haidh. (Fath
al-Bâri juz 1 halaman 420).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar