Selasa, 23 September 2014

A. Kapan Seorang Wanita Dihukumi Haidh



Bagian III; Suci dari Haidh dan Nifas

Bab ini akan dipaparkan tentang kapan seorang wanita dihukumi haidh, kapan seorang wanita dihukumi suci, tanda-tanda suci, (masa) suci antara dua haidh, (masa) suci yang menyela-nyelai antara haidh dan nifas, dan (masa) suci yang menyela-nyelai antara nifas dan haidh.

A.    Kapan Seorang Wanita Dihukumi Haidh

Seorang wanita dihukumi haidH ketika melihat darah dalam umur yang dimungkinkan mengeluarkan darah haidH (kira-kira umur 9 tahun menurut kalender Hijriyah). Ketika wanita melihat darah, ia diperintahkan untuk menjauhi segala hal yang dilarang bagi wanita yang haidh, seperti puasa, shalat dan bersetubuh, tanpa harus menunggu sampainya darah pada masa minimum haidh (24 jam). Karena mengamalkan dzahirnya keadaan, yaitu adanya darah haidh.

Contoh: Seorang wanita melihat darah mulai jam 11 siang tanggal 1, dan darah terus keluar sampai tanggal 3, dan berhenti pada jam 12 tanggal 5, maka pada saat pertama kali melihat darah yaitu jam 11 tanggal 1, ia sudah harus menjauhi ha-hal yang dilarang ketika haidh.

Selanjutnya, ketika sudah memutuskan terjadinya haidh dengan melihat darah, tetapi ternyata darah yang keluar kurang dari kadar minimum haidh (24 jam), maka sang wanita wajib mengqadha shalat dan puasa yang ditinggalkan dan ia tidak wajib mandi besar karena tidak terjadi haidh. Hal ini dikarenakan darah yang keluar tidak dihukumi haidh karena kurang dari kadar minimum haid. (Fath al-Jawâd Syarh al-Irsyad juz 1 halaman 55).

Contoh: Pada tanggal 1 jam 11 siang melihat darah terus menerus sampai jam 9 malam, setelah itu darah tidak pernah keluar lagi. Kewajiban pertama kali wanita ini ketika melihat darah adalah meninggalkan segala hal yang diharamkan ketika haidh, ia dilarang shalat dan ketika sedang berpuasa ia harus membatalkan puasanya. Tetapi, karena darah yang keluar ternyata kurang dari kadar minimum haidh (24 jam), ia wajib mengqadha shalat dan puasa yang ditinggalkan karena ia tidak mengalami haidh, tapi cuma istihadhah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar