Bagian III; Suci dari Haidh dan Nifas
Bab ini akan
dipaparkan tentang kapan seorang wanita dihukumi haidh, kapan seorang wanita
dihukumi suci, tanda-tanda suci, (masa) suci antara dua haidh, (masa) suci yang
menyela-nyelai antara haidh dan nifas, dan (masa) suci yang menyela-nyelai
antara nifas dan haidh.
A.
Kapan
Seorang Wanita Dihukumi Haidh
Seorang wanita
dihukumi haidH ketika melihat darah dalam umur yang dimungkinkan mengeluarkan
darah haidH (kira-kira umur 9 tahun menurut kalender Hijriyah). Ketika wanita melihat
darah, ia diperintahkan untuk menjauhi segala hal yang dilarang bagi wanita
yang haidh, seperti puasa, shalat dan bersetubuh, tanpa harus menunggu
sampainya darah pada masa minimum haidh (24 jam). Karena mengamalkan dzahirnya
keadaan, yaitu adanya darah haidh.
Contoh: Seorang
wanita melihat darah mulai jam 11 siang tanggal 1, dan darah terus keluar
sampai tanggal 3, dan berhenti pada jam 12 tanggal 5, maka pada saat pertama
kali melihat darah yaitu jam 11 tanggal 1, ia sudah harus menjauhi ha-hal yang
dilarang ketika haidh.
Selanjutnya,
ketika sudah memutuskan terjadinya haidh dengan melihat darah, tetapi ternyata
darah yang keluar kurang dari kadar minimum haidh (24 jam), maka sang wanita
wajib mengqadha shalat dan puasa yang ditinggalkan dan ia tidak wajib mandi
besar karena tidak terjadi haidh. Hal ini dikarenakan darah yang keluar tidak
dihukumi haidh karena kurang dari kadar minimum haid. (Fath al-Jawâd Syarh
al-Irsyad juz 1 halaman 55).
Contoh: Pada
tanggal 1 jam 11 siang melihat darah terus menerus sampai jam 9 malam, setelah
itu darah tidak pernah keluar lagi. Kewajiban pertama kali wanita ini ketika
melihat darah adalah meninggalkan segala hal yang diharamkan ketika haidh, ia
dilarang shalat dan ketika sedang berpuasa ia harus membatalkan puasanya.
Tetapi, karena darah yang keluar ternyata kurang dari kadar minimum haidh (24
jam), ia wajib mengqadha shalat dan puasa yang ditinggalkan karena ia tidak
mengalami haidh, tapi cuma istihadhah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar