D.
Hukum
Cairan yang Ada pada Vagina
Termasuk sesuatu
yang keluar dari vagina tapi tidak termasuk darah adalah cairan vagina. Yaitu
cairan putih yang masih diragukan statusnya antara madzi dan keringat, seperti
keputihan. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah cairan ini dihukumi suci
ataukah najis dan apakah keluarnya dapat membatalkan wudhu atau tidak?
Hukum cairan
vagina dilihat dari sisi suci dan najisnya. Kesimpulannya, cairan vagina
mempunyai tiga macam status hukum yaitu:
1)
Suci secara
pasti. Yaitu cairan yang keluar dari bagian luar vagina, yaitu bagian vagina
yang wajib dibasuh ketika mandi dan istinjak.
2)
Najis secara
pasti. Yaitu cairan vagina yang terdapat pada bagian vagina yang tidak wajib
dibasuh (ketika mandi dan istinjak) dan tidak terjangkau oleh penis ketika
melakukan persetubuhan.
3)
Khilaf antara
ahli fiqih. Yaitu cairan vagina yang keluar dari tempat yang tidak wajib
dibasuh namun masih terjangkau oleh penis ketika bersetubuh. Menurut Ibnu Hajar
cairan ini dihukumi suci menurut qaul ashah. Sedangkan menurut ar-Ramli cairan ini dihukumi najis,
tetapi didispensasi (dima’fu) ketika dipenis orang yang bersetubuh terdapat
cairan ini.
Sehingga apakah
keluarnya dapat membatalkan wudhu atau tidak? Jawabannya, jika memang cairan
tersebut diyakini keluar dari dalam vagina, maka dapat membatalkan wudhu. Tetapi,
bila keluar dari bagian luar vagina atau masih diragukan apakah ia keluar dari
bagian dalam vagina atau dari bagian luar vagina, maka tidak membatalkan wudhu.
Yang dimaksud
bagian dalam vagina adalah bagian vagina yang tidak wajib dibasuh ketika mandi
dan istinjak. Sedangkan yang dimaksud bagian luar vagina ada perbedaan definisi
antara perawan dan janda. Bagian luar vagina bagi seorang perawan adalah bagian
luar vagina, yaitu bagian yang wajib dibasuh ketika mandi dan istinjâk.
Sedangkan bagian luar vagina bagi janda adalah bagian vagina yang tampak ketika
ia duduk di atas kedua telapak kakinya (berjongkok). Kesimpulannya, bagian luar
vagina perawan itu lebih dangkal sedangkan vagina janda lebih dalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar