Selasa, 23 September 2014

F. Bersih yang Menengah-nengahi Antara Beberapa Darah Haidh



F.    Bersih yang Menengah-nengahi Antara Beberapa Darah Haidh

Hal ini bisa saja terjadi karena terkadang wanita yang haidh darahnya tidak terus-menerus keluar, tapi terkadang di antara darah disela-selai masa bersih (tidak keluar darah). Ketika wanita yang sedang haidh melihat darah 1 hari, lalu bersih 1 hari atau melihat darah 1 jam dan bersih 1 jam, maka tidak ada khilaf bahwa semua waktu keluarnya darah adalah haidh bila memenuhi syarat. Dan pada saat awal melihat darah ia wajib meninggalkan segala larangan yang diharamkan ketika haidh, walaupun nantinya darah tidak sampai batas masa minimum haidh (24 jam), dan shalat serta puasa yang ditinggalkan wajib diqadha.

Begitu juga, tidak ada khilaf, bahwa ketika wanita bersih dari darah, maka wajib baginya untuk mandi, puasa, shalat dan boleh bagi suami untuk menggaulinya. Karena secara dzahir sucinya masih ada dan darah tidak akan kembali lagi. Tetapi, apabila wanita tadi mempunyai kebiasaan terputusnya darah dan kembalinya darah, maka ia tidak wajib mandi, shalat dan puasa menurut pendapat yang dikuatkan oleh ar-Rafi’i dan Ibnu Hajar. Contoh:

1)      Wanita yang tidak mempunyai kebiasaan putus dan kembalinya darah melihat darah pada tanggal 1-3 secara terus-menerus, lalu bersih pada tanggal 4-5, lalu keluar lagi pada tanggal 6, 7 dan 8. Maka, wanita ini pada saat bersih yaitu tanggal 4-5 harus mandi, shalat dan puasa walaupun ternyata darahnya kembali lagi yang berarti masa tanggal 4-5 adalah masih dalam masa haidh.
2)      Wanita yang mempunyai kebiasaan putus dan kembalinya darah melihat darah tanggal 1-3 terus-menerus, lalu bersih pada tanggal 4-5, lalu melihat darah lagi tanggal 6 dan 7. Wanita ini, pada saat bersih, yaitu tanggal 4-5 tidak wajib mandi, shalat dan puasa karena ia tahu bahwa darahnya akan kembali. Yang berarti pada tanggal 4-5 masih dihukumi haidh.

Para ulama berselisih pendapat mengenai bersih yang terjadi di antara beberapa darah haidh, menurut pendapat adzhar bersih tadi masih dihukumi haidh dengan beberapa syarat:

1.      (Darah kedua) keluarnya belum melebihi masa 15 hari 15 malam, (dihitung  mulai awal keluarnya darah). Maka, jika seorang wanita melihat darah selama 10 hari, lalu bersih, dan baru melihat darah lagi ketika hari ke-16. Maka, hari ke-16 dan sebelumnya (dari hari ke-11 sampai 15) tidak dihukumi haidh, tetapi suci. Karena bersih yang terjadi pada hari ke-11 sampai 15 tidak diikuti oleh darah yang masih dalam lingkup 15 hari 15 malam. Dalam artian wanita tadi mengalami haidh selama 10 hari saja.

2.      Perkumpulan semua darah yang keluar tidak kurang dari masa minimum haidh. Jadi, ketika perkumpulan darah yang keluar kurang dari masa minimum haidh, maka semua darah yang keluar adalah darah istihadhah. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 411).

Untuk mempraktekan keterangan di atas, lihat gambaran beberapa contoh pada Anda:

a.       Seorang wanita melihat darah selama 3 hari, lalu putus. Setelah itu darah datang lagi pada hari ke-10 dan putus lagi. Maka, 3 hari pertama dan hari ke-10 adalah haidh tanpa adanya khilaf. Sedangkan bersih yang ada antara 3 hari pertama dan hari ke-10, juga dihukumi  haidh menurut qaul adzhar, karena diikutkan pada 3 hari pertama dan hari ke-10.

Pendapat ini terkenal dangan teori sahab, yaitu  suatu teori yang menganggap bahwa bersih yang ada di antara beberapa darah juga dihukumi haidh. Kebalikan dari teori ini adalah teori laqt. Teori ini menyatakan bahwa bersih yang ada di antara beberapa darah haidh dianggap suci. Jadi tetap wajib shalat.

Selain itu, dalam contoh ini sudah terpenuhi syarat-syarat di atas, yaitu: kumpulnya semua darah lebih dari 24 jam dan semua darah (darah yang keluar pertama dan kedua) masih dalam lingkup 15 hari 15 malam.

b.      Seorang wanita melihat darah selama 6 jam dalam sehari, lalu putus, selanjutnya pada hari ke-5 melihat darah selama 10 jam, lalu putus. Maka, semua darah yang keluar adalah darah istihadhah. Karena semua darah jika dijumlah kurang dari masa minimum haidh.

c.       Seorang wanita melihat darah selama 7 hari, lalu putus. Selanjutnya keluar darah lagi pada hari ke-16 dan 17, lalu putus. Maka, darah yang pertama dihukumi haidh. Dan darah pada hari ke-16 dan 17 di hukumi suci (ia mengalami istihadhah) secara pasti. Karena bersih di sini tidak terjadi di antara beberapa darah  haidh. Sedangkan bersih yang terjadi di antara beberapa darah haidh (sehingga masa bersih juga dihukumi haidh) itu apabila masih ada dalam lingkup 15 hari 15 malam (darah partama dan kedua masih ada dalam lingkup 15 hari 15 malam), padahal darah yang kedua pada masalah ini sudah keluar dari lingkup 15 hari 15 malam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar