F.
Bersih
yang Menengah-nengahi Antara Beberapa Darah Haidh
Hal ini bisa
saja terjadi karena terkadang wanita yang haidh darahnya tidak terus-menerus
keluar, tapi terkadang di antara darah disela-selai masa bersih (tidak keluar
darah). Ketika wanita yang sedang haidh melihat darah 1 hari, lalu bersih 1
hari atau melihat darah 1 jam dan bersih 1 jam, maka tidak ada khilaf bahwa
semua waktu keluarnya darah adalah haidh bila memenuhi syarat. Dan pada saat
awal melihat darah ia wajib meninggalkan segala larangan yang diharamkan ketika
haidh, walaupun nantinya darah tidak sampai batas masa minimum haidh (24 jam),
dan shalat serta puasa yang ditinggalkan wajib diqadha.
Begitu juga,
tidak ada khilaf, bahwa ketika wanita bersih dari darah, maka wajib baginya
untuk mandi, puasa, shalat dan boleh bagi suami untuk menggaulinya. Karena
secara dzahir sucinya masih ada dan darah tidak akan kembali lagi. Tetapi,
apabila wanita tadi mempunyai kebiasaan terputusnya darah dan kembalinya darah,
maka ia tidak wajib mandi, shalat dan puasa menurut pendapat yang dikuatkan
oleh ar-Rafi’i dan Ibnu Hajar. Contoh:
1)
Wanita yang
tidak mempunyai kebiasaan putus dan kembalinya darah melihat darah pada tanggal
1-3 secara terus-menerus, lalu bersih pada tanggal 4-5, lalu keluar lagi pada
tanggal 6, 7 dan 8. Maka, wanita ini pada saat bersih yaitu tanggal 4-5 harus
mandi, shalat dan puasa walaupun ternyata darahnya kembali lagi yang berarti
masa tanggal 4-5 adalah masih dalam masa haidh.
2)
Wanita yang
mempunyai kebiasaan putus dan kembalinya darah melihat darah tanggal 1-3 terus-menerus,
lalu bersih pada tanggal 4-5, lalu melihat darah lagi tanggal 6 dan 7. Wanita
ini, pada saat bersih, yaitu tanggal 4-5 tidak wajib mandi, shalat dan puasa karena
ia tahu bahwa darahnya akan kembali. Yang berarti pada tanggal 4-5 masih
dihukumi haidh.
Para ulama berselisih
pendapat mengenai bersih yang terjadi di antara beberapa darah haidh, menurut
pendapat adzhar bersih tadi masih dihukumi haidh dengan beberapa syarat:
1.
(Darah kedua)
keluarnya belum melebihi masa 15 hari 15 malam, (dihitung mulai awal keluarnya darah). Maka, jika
seorang wanita melihat darah selama 10 hari, lalu bersih, dan baru melihat
darah lagi ketika hari ke-16. Maka, hari ke-16 dan sebelumnya (dari hari ke-11
sampai 15) tidak dihukumi haidh, tetapi suci. Karena bersih yang terjadi pada
hari ke-11 sampai 15 tidak diikuti oleh darah yang masih dalam lingkup 15 hari
15 malam. Dalam artian wanita tadi mengalami haidh selama 10 hari saja.
2.
Perkumpulan
semua darah yang keluar tidak kurang dari masa minimum haidh. Jadi, ketika
perkumpulan darah yang keluar kurang dari masa minimum haidh, maka semua darah
yang keluar adalah darah istihadhah. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman
411).
Untuk
mempraktekan keterangan di atas, lihat gambaran beberapa contoh pada Anda:
a.
Seorang wanita
melihat darah selama 3 hari, lalu putus. Setelah itu darah datang lagi pada
hari ke-10 dan putus lagi. Maka, 3 hari pertama dan hari ke-10 adalah haidh
tanpa adanya khilaf. Sedangkan bersih yang ada antara 3 hari pertama dan hari
ke-10, juga dihukumi haidh menurut qaul
adzhar, karena diikutkan pada 3 hari pertama dan hari ke-10.
Pendapat ini
terkenal dangan teori sahab, yaitu
suatu teori yang menganggap bahwa bersih yang ada di antara beberapa
darah juga dihukumi haidh. Kebalikan dari teori ini adalah teori laqt.
Teori ini menyatakan bahwa bersih yang ada di antara beberapa darah haidh
dianggap suci. Jadi tetap wajib shalat.
Selain itu,
dalam contoh ini sudah terpenuhi syarat-syarat di atas, yaitu: kumpulnya semua
darah lebih dari 24 jam dan semua darah (darah yang keluar pertama dan kedua)
masih dalam lingkup 15 hari 15 malam.
b.
Seorang wanita
melihat darah selama 6 jam dalam sehari, lalu putus, selanjutnya pada hari ke-5
melihat darah selama 10 jam, lalu putus. Maka, semua darah yang keluar adalah
darah istihadhah. Karena semua darah jika dijumlah kurang dari masa minimum
haidh.
c.
Seorang wanita
melihat darah selama 7 hari, lalu putus. Selanjutnya keluar darah lagi pada
hari ke-16 dan 17, lalu putus. Maka, darah yang pertama dihukumi haidh. Dan
darah pada hari ke-16 dan 17 di hukumi suci (ia mengalami istihadhah) secara
pasti. Karena bersih di sini tidak terjadi di antara beberapa darah haidh. Sedangkan bersih yang terjadi di
antara beberapa darah haidh (sehingga masa bersih juga dihukumi haidh) itu
apabila masih ada dalam lingkup 15 hari 15 malam (darah partama dan kedua masih
ada dalam lingkup 15 hari 15 malam), padahal darah yang kedua pada masalah ini
sudah keluar dari lingkup 15 hari 15 malam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar