Selasa, 23 September 2014

A. Hukum Wanita yang Istihadhah



Bagian VI; Kewajiban Wanita Istihadhah

Dari bab-bab yang telah lampau dapat kita ketahui bahwa darah yang keluar dari vagina ada kalanya disebut haidh, nifas atau istihadhah. Selanjutnya, darah istihadhah itu adakalanya keluar setelah haidh atau setelah nifas. Istihadhah yang semacam ini mempunyai beberapa bentuk penggambaran yang akan dibahas pada dua bab yang akan datang. Dan ada kalanya darah istihadhah keluar tidak setelah haidh atau nifas. Darah ini juga disebut darah istihadhah tetapi di dalam darah ini tidak berlaku beberapa bentuk penggambaran yang akan datang.

A.    Hukum Wanita yang Istihadhah

Jika darah kita hukumi dengan istihadhah, maka sesungguhnya darah istihadhah adalah hadats yang kekal dan dapat membatalkan wudhu, tetapi tidak dapat menghalangi untuk melakukan shalat dan puasa. Karena itulah, wanita yang istihadhah harus membasuh darah, membalut tempatnya darah, melakukan wudhu setiap melakukan shalat fardhu dan tentunya harus shalat, sebagaimana hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ:  إنِّي امْرأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم: لاَ, إنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي.

Dari Aisyah Ra. yang bercerita bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy pernah datang kepada Nabi Saw. untuk bertanya: “Sesungguhnya aku wanita yang mengalami istihadhah, karena itulah aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah Saw. menjawab: “Tidak, karena itu cuma darah otot, bukan darah haidh. Maka, ketika nanti datang haidh tinggalkanlah shalat, lalu ketika kadar haidh sudah berlalu basuhlah darah haidh darimu dan kerjakanlah shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar