Bagian VI; Kewajiban Wanita Istihadhah
Dari bab-bab
yang telah lampau dapat kita ketahui bahwa darah yang keluar dari vagina ada
kalanya disebut haidh, nifas atau istihadhah. Selanjutnya, darah istihadhah itu
adakalanya keluar setelah haidh atau setelah nifas. Istihadhah yang semacam ini
mempunyai beberapa bentuk penggambaran yang akan dibahas pada dua bab yang akan
datang. Dan ada kalanya darah istihadhah keluar tidak setelah haidh atau nifas.
Darah ini juga disebut darah istihadhah tetapi di dalam darah ini tidak berlaku
beberapa bentuk penggambaran yang akan datang.
A.
Hukum
Wanita yang Istihadhah
Jika darah kita
hukumi dengan istihadhah, maka sesungguhnya darah istihadhah adalah hadats yang
kekal dan dapat membatalkan wudhu, tetapi tidak dapat menghalangi untuk
melakukan shalat dan puasa. Karena itulah, wanita yang istihadhah harus
membasuh darah, membalut tempatnya darah, melakukan wudhu setiap melakukan
shalat fardhu dan tentunya harus shalat, sebagaimana hadits:
عَنْ
عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى
النَّبِيِّ صلى الله عليه وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: إنِّي امْرأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ
أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم: لاَ,
إنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ
فَاتْرُكِي الصَّلَاةَ فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ
وَصَلِّي.
Dari Aisyah Ra.
yang bercerita bahwa Fathimah binti Abi Hubaisy pernah datang kepada Nabi Saw.
untuk bertanya: “Sesungguhnya aku wanita yang mengalami istihadhah, karena
itulah aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah
Saw. menjawab: “Tidak, karena itu cuma darah otot, bukan darah haidh. Maka,
ketika nanti datang haidh tinggalkanlah shalat, lalu ketika kadar haidh sudah
berlalu basuhlah darah haidh darimu dan kerjakanlah shalat.” (HR. Bukhari
dan Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar