Selasa, 23 September 2014

B. Thawaf



B.    Thawaf

Bagi wanita yang haidh dan nifas haram melakukan thawaf di Ka’bah berdasarkan hadits:

الطَّوَافُ بِمَنْزِلَةِ الصَّلاَةِ إِلاَّ أَنَّ اللهَ قَدْ أَحَلَّ فِيْهِ النُّطْقَ.

“Thawaf kedudukannya sama dengan shalat, hanya saja Allah membolehkan berbicara saat thawaf.” (HR. at-Tirmidzi no. 294, an-Nasâi, al-Hakim dan dishahihkan oleh adz-Dzahabi). 

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهَا: اصْنَعِي مَا يَصْنَعُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ .

Dari Aisyah Ra. bahwa Nabi Saw. bersabda kepadanya: “Lakukanlah apa saja yang dilakukkan orang yang haji tapi janganlah engkau thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhâri no. 294).

Para ulama telah sepakat (ijma’) bahwa wanita yang haidh dan nifas haram melakukan thawaf. Mereka juga sepakat, bahwa thawaf yang dilakukan wanita haidh dan nifas tidak sah, baik itu thawaf fardhu ataupun sunnah. Selain itu, mereka juga sepakat bahwa wanita yang haidh dan nifas tidak dilarang melakukan ritual-ritual haji selain thawaf dan shalat sunnah thawaf. (Al-Majmû’ juz 2 halaman 386).

Ijma’ di sini masih perlu ditinjau kembali, karena di dalam madzhab Imam Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad terdapat pendapat yang menyatakan bahwa wanita haidh dan nifas boleh thawaf, tetapi ia wajib menyembelih onta. Karena menurut mereka, thawaf boleh saja dilakukan walau tanpa adanya suci. Mungkin maksud ijma’ di sini adalah ijma’ ulama Syafi’iyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar