Selasa, 23 September 2014

E. Hukum Terputusnya Darah Istihadhah



E.    Hukum Terputusnya Darah Istihadhah

Ketika seorang yang istihadhah telah berwudhu, kemudian darah berhenti setelah wudhu atau ketika wudhu atau ketika shalat, maka terdapat perincian sebagai berikut:

1)      Apabila waku terhentinya darah cukup dipakai untuk wudhu dan shalat, maka ia wajib mengulangi shalat serta kewajiban-kewajiban lain bersama shalat. Tetapi, apabila masa terhentinya darah tidak cukup untuk dibuat wudhu dan shalat, maka ia tidak terkena kewajiban apapun.

2)      Namun, jika (setelah keluarnya darah) ia mempunyai kebiasaan kembalinya keluarnya darah dalam waktu yang dekat (tidak cukup untuk wudhu dan shalat) atau ada pemberitahuan orang yang bisa dipercaya bahwa darah akan datang lagi pada waktu yang dekat, maka (pada saat berhenti itu) ia juga boleh melakukan shalat.

3)      Selanjutnya, apabila ternyata darah tidak juga datang kembali dalam waktu yang dekat (sehingga waktu terputusnya darah cukup untuk digunakan wudhu dan shalat), maka wudhu dan shalat yang telah dilakukannya tadi batal. Artinya, ia wajib mengulangi wudhu dan shalatnya, karena ternyata ia menemukan waktu yang cukup untuk wudhu dan shalat pada saat berhentinya darah. (Tuhfat al-Muhtâj dan Hâsyiyah Abdul Hamîd juz 1 halaman 398).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar