E.
Hukum
Terputusnya Darah Istihadhah
Ketika seorang
yang istihadhah telah berwudhu, kemudian darah berhenti setelah wudhu atau
ketika wudhu atau ketika shalat, maka terdapat perincian sebagai berikut:
1)
Apabila waku
terhentinya darah cukup dipakai untuk wudhu dan shalat, maka ia wajib
mengulangi shalat serta kewajiban-kewajiban lain bersama shalat. Tetapi,
apabila masa terhentinya darah tidak cukup untuk dibuat wudhu dan shalat, maka
ia tidak terkena kewajiban apapun.
2)
Namun, jika
(setelah keluarnya darah) ia mempunyai kebiasaan kembalinya keluarnya darah
dalam waktu yang dekat (tidak cukup untuk wudhu dan shalat) atau ada pemberitahuan
orang yang bisa dipercaya bahwa darah akan datang lagi pada waktu yang dekat,
maka (pada saat berhenti itu) ia juga boleh melakukan shalat.
3)
Selanjutnya,
apabila ternyata darah tidak juga datang kembali dalam waktu yang dekat
(sehingga waktu terputusnya darah cukup untuk digunakan wudhu dan shalat), maka
wudhu dan shalat yang telah dilakukannya tadi batal. Artinya, ia wajib mengulangi
wudhu dan shalatnya, karena ternyata ia menemukan waktu yang cukup untuk wudhu
dan shalat pada saat berhentinya darah. (Tuhfat al-Muhtâj dan Hâsyiyah
Abdul Hamîd juz 1 halaman 398).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar