Bagian V; Nifas dan Hukum-hukum yang Terkait Dengannya
Dalam bab ini
dibahas tentang definisi nifas, syarat-syarat nifas, masa nifas dan hukum
terputusnya darah nifas.
A.
Definisi
Nifas
Secara bahasa
nifas artinya melahirkan. Adapun sebab darah ini disebut nifas karena darah ini
keluar setelah janin (nafs), atau diambil dari perkataan orang Arab: نفس
الصبح
“Subuh sudah tampak.”
Sedangkan
definisi nifas menurut syara’ adalah darah yang keluar setelah kosongnya rahim
dari kandungan. (Mughnî al-Muhtâj juz 1 halaman 108).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar