Selasa, 23 September 2014

B. Kewajiban Wanita yang Istihadhah ketika Hendak Shalat



B.    Kewajiban Wanita yang Istihadhah ketika Hendak Shalat

Seorang wanita yang mengalami istihadhah berkewajiban melakukan beberapa hal di bawah ini:

1)      Membasuh vagina sebelum wudhu.

2)      Menyumbat vagina dengan semisal kapas untuk mencegah najis atau meminimalisirnya. Kewajiban menyumbat vagina ini harus dilakukan ketika telah memenuhi 2 syarat, yaitu: a) Tidak merasa sakit akibat sumbatan (dengan sakit yang biasanya tidak bisa ditahan), dan b) Tidak dalam keadaan berpuasa. Bila sedang berpuasa maka dilarang untuk menyumbat ketika  siang hari (karena dapat membatalkan puasa).

3)      Membalut vagina setelah disumbat, apabila darah tidak berhenti dengan disumbat. Apabila dengan disumbat darah sudah berhenti, maka cukup disumbat saja.

4)      Melakukan wudhu setelah masuk waktu shalat dan tidak boleh melakukannya sebelum masuk waktu shalat. Hal ini dikarenakan thaharah wanita yang istihadhah adalah thaharah yang sifatnya dharurat. Sedangkan kedharuratan thaharah belum akan ada sebelum masuk waktu shalat.

5)      Melakukan semua kewajiban di atas dengan cepat dan muwalah (terus-menerus atau kontinyu). Dengan demikian, harus segera menyumbat vagina setelah dibasuh. Setelah itu segera membalut, wudhu dan shalat. Wanita yang istihadhah tidak boleh mengakhirkan shalat karena alasan apapun, kecuali karena untuk kemaslahatan shalat seperti: menutupi aurat, menunggu jamaah, menjawabi muadzin, melakukan shalat dan melakukan shalat sunnah Qabliyah. Seandainya ia mengakhirkan shalat bukan karena kemaslahatan shalat, maka ini dapat membahayakan dan ia wajib mengulangi semua kewajiban di atas.

6)      Wajib melakukan wudhu untuk setiap shalat fardhu. Begitu juga setiap akan shalat fardhu harus memperbarui lagi membasuh vagina, menyumbat dan membalut, menurut qaul ashah. (Tuhfat al-Muhtâj dan Hâsyiyah Abdul Hamîd juz 1 halaman 393).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar