B.
Kewajiban
Wanita yang Istihadhah ketika Hendak Shalat
Seorang wanita
yang mengalami istihadhah berkewajiban melakukan beberapa hal di bawah ini:
1)
Membasuh vagina
sebelum wudhu.
2)
Menyumbat
vagina dengan semisal kapas untuk mencegah najis atau meminimalisirnya. Kewajiban
menyumbat vagina ini harus dilakukan ketika telah memenuhi 2 syarat, yaitu: a) Tidak
merasa sakit akibat sumbatan (dengan sakit yang biasanya tidak bisa ditahan),
dan b) Tidak dalam keadaan berpuasa. Bila sedang berpuasa maka dilarang untuk
menyumbat ketika siang hari (karena
dapat membatalkan puasa).
3)
Membalut vagina
setelah disumbat, apabila darah tidak berhenti dengan disumbat. Apabila dengan
disumbat darah sudah berhenti, maka cukup disumbat saja.
4)
Melakukan wudhu
setelah masuk waktu shalat dan tidak boleh melakukannya sebelum masuk waktu
shalat. Hal ini dikarenakan thaharah wanita yang istihadhah adalah thaharah
yang sifatnya dharurat. Sedangkan kedharuratan thaharah belum akan ada sebelum
masuk waktu shalat.
5)
Melakukan semua
kewajiban di atas dengan cepat dan muwalah (terus-menerus atau kontinyu).
Dengan demikian, harus segera menyumbat vagina setelah dibasuh. Setelah itu
segera membalut, wudhu dan shalat. Wanita yang istihadhah tidak boleh
mengakhirkan shalat karena alasan apapun, kecuali karena untuk kemaslahatan
shalat seperti: menutupi aurat, menunggu jamaah, menjawabi muadzin, melakukan
shalat dan melakukan shalat sunnah Qabliyah. Seandainya ia mengakhirkan shalat
bukan karena kemaslahatan shalat, maka ini dapat membahayakan dan ia wajib
mengulangi semua kewajiban di atas.
6)
Wajib melakukan
wudhu untuk setiap shalat fardhu. Begitu juga setiap akan shalat fardhu harus
memperbarui lagi membasuh vagina, menyumbat dan membalut, menurut qaul ashah. (Tuhfat
al-Muhtâj dan Hâsyiyah Abdul Hamîd juz 1 halaman 393).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar