Selasa, 23 September 2014

I. Melewati Masjid Jika Khawatir Mengotorinya



I.    Melewati Masjid Jika Khawatir Mengotorinya 

Haram bagi wanita haidh dan nifas lewat di dalam masjid jika ia khawatir mengotori masjid, meski hanya kemungkinan saja karena untuk menjaga masjid. Sama hukumnya dengan orang haidh dan nifas adalah setiap orang yang terkena kotoran atau najis yang dikhawatirkan dapat mengotori masjid. Dengan demikian, bila ia yakin aman dari mengotori masjid maka hukum melewati masjid adalah makruh saja. (Busyra al-Karîm juz 1 halaman 51).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar