I.
Melewati
Masjid Jika Khawatir Mengotorinya
Haram bagi
wanita haidh dan nifas lewat di dalam masjid jika ia khawatir mengotori masjid,
meski hanya kemungkinan saja karena untuk menjaga masjid. Sama hukumnya dengan
orang haidh dan nifas adalah setiap orang yang terkena kotoran atau najis yang
dikhawatirkan dapat mengotori masjid. Dengan demikian, bila ia yakin aman dari
mengotori masjid maka hukum melewati masjid adalah makruh saja. (Busyra
al-Karîm juz 1 halaman 51).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar