E.
(Masa)
Suci di Antara Haidh dan Nifas
Sudah pernah dibahas
dahulu bahwa nenurut qaul adzhar dari pendapat Imam asy-Syafi’i, bahwa wanita
hamil juga bisa mengalami haidh. Karena itulah, tidak mungkin dapat ditemukan
adanya masa mimimum suci yang memisah antara haidh dan nifas, bahkan terkadang
antara keduanya tidak dipisah masa suci sama sekali.
Contoh: Wanita
hamil melihat darah selama 5 hari, kemudian pada akhir keluarnya darah langsung
melahirkan. Maka, darah sebelum melahirkan adalah haidh dan darah setelah
melahirkan adalah nifas. (Hasyiyat asy-Syabramallisi juz 1 halaman 327).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar