Selasa, 23 September 2014

E. (Masa) Suci di Antara Haidh dan Nifas



E.    (Masa) Suci di Antara Haidh dan Nifas

Sudah pernah dibahas dahulu bahwa nenurut qaul adzhar dari pendapat Imam asy-Syafi’i, bahwa wanita hamil juga bisa mengalami haidh. Karena itulah, tidak mungkin dapat ditemukan adanya masa mimimum suci yang memisah antara haidh dan nifas, bahkan terkadang antara keduanya tidak dipisah masa suci sama sekali.

Contoh: Wanita hamil melihat darah selama 5 hari, kemudian pada akhir keluarnya darah langsung melahirkan. Maka, darah sebelum melahirkan adalah haidh dan darah setelah melahirkan adalah nifas. (Hasyiyat asy-Syabramallisi juz 1 halaman 327).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar