Rabu, 24 September 2014

F. Mutahayyirah yang Ingat Waktu Haidh, Lupa Jumlah Haidh



F.    Mutahayyirah yang Ingat Waktu Haidh, Lupa Jumlah Haidh

Wanita ini, jika ia ingat waktunya haidh dan ia lupa berapa jumlah kadar haidhnya, maka masa yang diyakini suci dihukumi suci. Dan masa  yang diyakini haidh dihukumi haidh. Sedangkan masa yang dimungkinkan terjadi haidh dan suci, pada masa ini, wanita ini dihukumi seperti wanita haidh dalam masalah bersetubuh, memegang mushaf dan membaca al-Quran di selain shalat, serta dihukumi seperti wanita suci dalam ibadah-ibadah yang membutuhkan niat. Selanjutnya, waktu yang ada kemungkinan terputusnya darah, ia wajib mandi setiap akan melakukan shalat fardhu. Namun pada waktu yang tidak ada kemungkinan teputusnya darah, ia hanya wajib wudhu setiap akan melakukan shalat fardhu.

Contoh: Seorang Mutahayyirhah berkata: “Awal haidku adalah permulaan bulan dan aku tidak ingat selain hal ini.” Maka, awal bulan dihukumi haidh dengan yakin dan ia wajib mandi setelah masa satu hari ini. Selanjutnya, pada hari ke 2-15, ia dalam keadaan suci yang masih diragukan, sehingga ia wajib shalat dan mandi setiap akan melakukan shalat karena pada masa-masa ini dimungkinkan terjadi putusnya darah. Adapun masa setelah 15 hari sampai akhir bulan adalah dihukumi suci dengan yakin sehingga hanya wajib wudhu ketika akan shalat.

Contoh lain: Seorang Mutahayyirah berkata: “Aku tahu bahwa aku menghalami haidh dalam 1 bulan hanya 1 kali dan pada hari ke-6 aku juga mengalami haidh. Maka, hukumnya adalah hari ke-6 dihukumi haidh dengan yakin, 10 terakhir (tanggal 20-30) dihukumi suci dengan yakin dan dari hari ke 6-20 adalah masa-masa dimungkinkannya terjadi terputusnya darah, bukan awal datangnya darah, dan dari hari ke 1-6 kemungkinan terjadi awal datangnya darah. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 411 dan al-Majmû’ juz 2 halaman 510-511).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar