H.
Talak
Bagi suami
diharamkan menalak istrinya yang sedang haidh, berdasarkan ayat:
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ إذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ.
“Wahai para nabi,
jika kalian menalak istri-istri kalian, maka talaklah mereka karena iddah
mereka.” (QS. ath-Thalaq ayat 1).
Ketika Ibnu
Umar menalak istrinya yang dalam masa haidh, Nabi Saw. memerintahkannya untuk
segera rujuk dan memperistrinya lagi sehingga suci. Adapun alasan larangan ini
adalah karena talak yang dilakukan di waktu haidh akan memperpanjang masa iddah
dan ini tentunya menyengsarakan istri. Begitu juga suami dilarang menalak istri
dalam keadaan suci yang telah disetubuhi. Karena juga dapat memperpanjang masa
iddah. (HR. Bukhâri no. 321).
Keharaman
menalak wanita yang haidh ini, apabila si wanita tidak memberikan harta kepada
suami sebagai imbalan karena telah menalak. Tapi, kalau ia memberi suami uang
agar ia ditalak, maka talak yang dilakukan tidak haram. (Busyra al-Karîm
juz 1 halaman 51).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar