Selasa, 23 September 2014

H. Talak



H.    Talak

Bagi suami diharamkan menalak istrinya yang sedang haidh, berdasarkan ayat:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إذَا طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ.

“Wahai para nabi, jika kalian menalak istri-istri kalian, maka talaklah mereka karena iddah mereka.” (QS. ath-Thalaq ayat 1).

Ketika Ibnu Umar menalak istrinya yang dalam masa haidh, Nabi Saw. memerintahkannya untuk segera rujuk dan memperistrinya lagi sehingga suci. Adapun alasan larangan ini adalah karena talak yang dilakukan di waktu haidh akan memperpanjang masa iddah dan ini tentunya menyengsarakan istri. Begitu juga suami dilarang menalak istri dalam keadaan suci yang telah disetubuhi. Karena juga dapat memperpanjang masa iddah. (HR. Bukhâri no. 321).

Keharaman menalak wanita yang haidh ini, apabila si wanita tidak memberikan harta kepada suami sebagai imbalan karena telah menalak. Tapi, kalau ia memberi suami uang agar ia ditalak, maka talak yang dilakukan tidak haram. (Busyra al-Karîm juz 1 halaman 51).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar