F.
(Masa)
Suci di Antara Nifas dan Haidh
Masa suci yang
memisah antara nifas dan haidh dapat diketahui dengan dua penggambaran:
1.
Darah yang
baru/darah kedua (yaitu darah yang keluar setelah terputusnya darah), keluar
sebelum sampainya nifas pada masa maksimum nifas, yaitu 60 hari. Artinya keluarnya
darah kedua masih dalam lingkup 60 hari. Dalam hal ini darah kedua bisa disebut
haidh kalau sudah dipisah masa 15 hari 15 malam.
Contoh: Seorang
wanita yang mengalami nifas melihat darah selama 10 hari, lalu darah putus
selama 15 hari dan kemudian darah keluar lagi. Maka darah yang kedua dihukumi
haidh, karena sudah dipisah masa 15 hari 15 malam.
2.
Darah yang
baru/darah kedua (yaitu darah yang keluar setelah terputusnya darah), keluar
setelah melewati masa 60 hari. Dalam hal ini (darah kedua bisa dihukumi haidh)
tidak disyaratkan harus dipisah selama masa 15 hari 15 malam.
Contoh: Seorang
wanita yang nifas melihat darah selam 50 hari, lalu putus selama 10 hari,
selanjutnya darah keluar lagi pada hari ke-61. Maka, darah yang kedua yang
keluar pada hari ke-61 dihukumi haidh walaupun masa pemisah tidak ada 15 hari
15 malam. (Hasyiyat asy-Syabramallisi juz 1 halaman 327).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar