Selasa, 23 September 2014

F. (Masa) Suci di Antara Nifas dan Haidh



F.    (Masa) Suci di Antara Nifas dan Haidh

Masa suci yang memisah antara nifas dan haidh dapat diketahui dengan dua penggambaran:
1.      Darah yang baru/darah kedua (yaitu darah yang keluar setelah terputusnya darah), keluar sebelum sampainya nifas pada masa maksimum nifas, yaitu 60 hari. Artinya keluarnya darah kedua masih dalam lingkup 60 hari. Dalam hal ini darah kedua bisa disebut haidh kalau sudah dipisah masa 15 hari 15 malam.

Contoh: Seorang wanita yang mengalami nifas melihat darah selama 10 hari, lalu darah putus selama 15 hari dan kemudian darah keluar lagi. Maka darah yang kedua dihukumi haidh, karena sudah dipisah masa 15 hari 15 malam.

2.      Darah yang baru/darah kedua (yaitu darah yang keluar setelah terputusnya darah), keluar setelah melewati masa 60 hari. Dalam hal ini (darah kedua bisa dihukumi haidh) tidak disyaratkan harus dipisah selama masa 15 hari 15 malam.

Contoh: Seorang wanita yang nifas melihat darah selam 50 hari, lalu putus selama 10 hari, selanjutnya darah keluar lagi pada hari ke-61. Maka, darah yang kedua yang keluar pada hari ke-61 dihukumi haidh walaupun masa pemisah tidak ada 15 hari 15 malam. (Hasyiyat asy-Syabramallisi juz 1 halaman 327).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar