Selasa, 23 September 2014

A. Shalat



Bagian IV; Hal-hal yang Diharamkan Ketika Haidh dan Nifas

Bagi wanita yang mengalami haidh dan nifas diharamkan melakukan hal-hal yang diharamkan bagi orang yang hadats kecil. Yaitu: haram melakukan shalat, thawaf, memegang mushaf dan membawanya. Dan juga hal-hal yang diharamkan bagi orang junub (hadats besar). Yaitu: 4 hal di atas, diam di masjid dan membaca al-Quran dengan tujuan membaca. Ditambah lagi, wanita yang haidh dan nifas haram melakukan puasa, ditalak, lewat di dalam masjid bila takut melumuri masjid dengan darah, bersenang-senang dengan anggota badan antara pusar dan lutut dan bersuci dengan niat ibadah.

A.    Shalat

Wanita yang mengalami haidh dan  nifas dilarang melakukan shalat walaupun cuma shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah dan sujud syukur. Kali ini akan dijelaskan dua masalah penting, yaitu masalah yang berkenaan dengan hilangnya penghalang dan datangnya penghalang.

1.      Hilangnya Penghalang

Ketika wanita yang haidh dan nifas mengalami suci sebelum habisnya waktu (shalat), dengan sekedar waktu yang cukup untuk digunakan takbiratul ihram, maka ia wajib mengqadha shalat waktu itu dengan 2 syarat:
a)      Setelah suci terdapat masa selamat dari beberapa penghalang (seperti gila, mabuk, dll.) selama waktu yang cukup untuk digunakan bersuci dan juga melakukan syarat-syarat shalat. Dengan demikian, jika wanita suci dari haidh pada saat shalat Ashar akan habis waktunya dalam satu menit lagi, kemudian setelah satu menit dari awal suci ia gila, maka ia tidak wajib mengqadha shalat Ashar karena waktu satu menit tidak cukup untuk dibuat bersuci. Ditambah ada waktu yang cukup untuk melakukan syarat-syarat shalat ini adalah pendapat Ibnu Hajar. Tapi Imam ar-Ramli tidak mensyaratkan hal ini. (Busyra al-Karîm juz 1 halaman 54).
b)      (Setelah suci) terdapat masa selamat dari beberapa penghalang selama masa waktu yang cukup untuk melakukan shalat pada waktu itu dengan cara shalat secepat mungkin (shalat dengan melakuan rukun-rukunnya saja).

Kesimpulannya, wanita yang suci pada saat waktu shalat belum habis ia wajib mengqadha shalat apabila terdapat masa selamat dari beberapa penghalang selama waktu yang cukup untuk digunakan bersuci dan melakukan shalat dengan cepat. Untuk memudahkan pemahaman lihat contoh dengan menentukan perkiraan waktu sebagai berikut. Waktu untuk bersuci 3 menit dan waktu untuk melakukan shalat dengan cepat 2 menit.

·         Waktu Ashar akan habis kurang 1 menit, seorang wanita yang haidh mengalami suci selama 4 menit, selanjutnya langsung terserang penyakit gila. Maka, ia tidak wajib mengqadha shalat Ashar karena waktu 4 menit tidak cukup digunakan untuk bersuci dan shalat dengan cepat.
·         Waktu Ashar akan habis kurang 1 menit seorang wanita yang haidh mengalami suci selama 5 menit. Maka ia wajib mengqadha shalat Ashar karena waktu 5 menit sudah cukup untuk digunakan untuk bersuci dan melakukan shalat dengan cepat.

Selain wajib mengqadha shalat waktu itu, ia juga wajib mengqadha shalat sebelumnya yang bisa dijamak dengannya, seperti Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, dengan syarat setelah hilangnya penghalang terdapat masa selamat dari beberapa penghalang sekedar waktu yang cukup untuk digunakan melakukan bersuci dan dua shalat fardhu dengan cepat.

Contoh: Waktu Ashar habis kurang 1 menit, seorang yang haidh mengalami suci selama 8 menit. Maka, ia wajib mengqadha shalat Ashar dan Dzuhur karena waktu 8 menit sudah cukup untuk digunakan bersuci dan melakukan dua shalat dengan cepat (perkiraan waktu untuk bersuci 3 menit dan dua shalat fardhu 4 menit seperti perkiraan di atas).

2.      Datangnya Penghalang

Ketika seorang wanita mengalami haidh atau nifas di awal waktu atau pertengahan waktu, maka nanti ketika penghalang sudah hilang ia wajib mengqadha shalat waktu itu. Tetapi dengan syarat sebelum datangnya penghalang, ia menemukan waktu yang cukup untuk melakukan shalat itu serta bersuci. Disyaratkan juga harus ada waktu yang cukup digunakan untuk bersuci ini, apabila sesucinya tidak bisa dilakukan sebelum masuk waktu.

Orang yang sesucinya tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu adalah orang yang bertayamum, beser, dan istihadhah. Orang-orang seperti ini wajib mengqadha kalau memang ia menemukan waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat. Tetapi, kalau orang lain  (bukan orang yang istihadhah, beser dan tayamum ) ia wajib qadha kalau menemukan waktu yang cukup untuk shalat saja.

Contoh:
·         Setelah waktu shalat masuk selama 60 menit, haidh datang. Maka, wanita ini nanti ketika suci wajib qadha. Karena sebelum datangnya penghalang ia menemukan waktu yang cukup untuk digunakan shalat (perkiraan waktu untuk shalat 2 menit).
·         Haidh datang bersamaan dengan dikumandangkannya adzan Ashar. Maka, wanita ini tidak wajib mengqadha Ashar karena ia tidak menemukan waktu yang cukup untuk shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar