Bagian IV; Hal-hal yang Diharamkan Ketika Haidh dan Nifas
Bagi wanita
yang mengalami haidh dan nifas diharamkan melakukan hal-hal yang diharamkan
bagi orang yang hadats kecil. Yaitu: haram melakukan shalat, thawaf, memegang mushaf
dan membawanya. Dan juga hal-hal yang diharamkan bagi orang junub (hadats
besar). Yaitu: 4 hal di atas, diam di masjid dan membaca al-Quran dengan tujuan
membaca. Ditambah lagi, wanita yang haidh dan nifas haram melakukan puasa,
ditalak, lewat di dalam masjid bila takut melumuri masjid dengan darah,
bersenang-senang dengan anggota badan antara pusar dan lutut dan bersuci dengan
niat ibadah.
A.
Shalat
Wanita yang
mengalami haidh dan nifas dilarang
melakukan shalat walaupun cuma shalat sunnah, shalat jenazah, sujud tilawah dan
sujud syukur. Kali ini akan dijelaskan dua masalah penting, yaitu masalah yang
berkenaan dengan hilangnya penghalang dan datangnya penghalang.
1.
Hilangnya
Penghalang
Ketika wanita
yang haidh dan nifas mengalami suci sebelum habisnya waktu (shalat), dengan
sekedar waktu yang cukup untuk digunakan takbiratul ihram, maka ia wajib mengqadha
shalat waktu itu dengan 2 syarat:
a)
Setelah suci
terdapat masa selamat dari beberapa penghalang (seperti gila, mabuk, dll.)
selama waktu yang cukup untuk digunakan bersuci dan juga melakukan syarat-syarat
shalat. Dengan demikian, jika wanita suci dari haidh pada saat shalat Ashar akan
habis waktunya dalam satu menit lagi, kemudian setelah satu menit dari awal
suci ia gila, maka ia tidak wajib mengqadha shalat Ashar karena waktu satu
menit tidak cukup untuk dibuat bersuci. Ditambah ada waktu yang cukup untuk
melakukan syarat-syarat shalat ini adalah pendapat Ibnu Hajar. Tapi Imam
ar-Ramli tidak mensyaratkan hal ini. (Busyra al-Karîm juz 1 halaman 54).
b)
(Setelah suci)
terdapat masa selamat dari beberapa penghalang selama masa waktu yang cukup
untuk melakukan shalat pada waktu itu dengan cara shalat secepat mungkin
(shalat dengan melakuan rukun-rukunnya saja).
Kesimpulannya,
wanita yang suci pada saat waktu shalat belum habis ia wajib mengqadha shalat
apabila terdapat masa selamat dari beberapa penghalang selama waktu yang cukup
untuk digunakan bersuci dan melakukan shalat dengan cepat. Untuk memudahkan
pemahaman lihat contoh dengan menentukan perkiraan waktu sebagai berikut. Waktu
untuk bersuci 3 menit dan waktu untuk melakukan shalat dengan cepat 2 menit.
·
Waktu Ashar akan
habis kurang 1 menit, seorang wanita yang haidh mengalami suci selama 4 menit,
selanjutnya langsung terserang penyakit gila. Maka, ia tidak wajib mengqadha
shalat Ashar karena waktu 4 menit tidak cukup digunakan untuk bersuci dan
shalat dengan cepat.
·
Waktu Ashar akan
habis kurang 1 menit seorang wanita yang haidh mengalami suci selama 5 menit.
Maka ia wajib mengqadha shalat Ashar karena waktu 5 menit sudah cukup untuk
digunakan untuk bersuci dan melakukan shalat dengan cepat.
Selain wajib
mengqadha shalat waktu itu, ia juga wajib mengqadha shalat sebelumnya yang bisa
dijamak dengannya, seperti Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya, dengan
syarat setelah hilangnya penghalang terdapat masa selamat dari beberapa
penghalang sekedar waktu yang cukup untuk digunakan melakukan bersuci dan dua
shalat fardhu dengan cepat.
Contoh: Waktu Ashar
habis kurang 1 menit, seorang yang haidh mengalami suci selama 8 menit. Maka,
ia wajib mengqadha shalat Ashar dan Dzuhur karena waktu 8 menit sudah cukup
untuk digunakan bersuci dan melakukan dua shalat dengan cepat (perkiraan waktu
untuk bersuci 3 menit dan dua shalat fardhu 4 menit seperti perkiraan di atas).
2.
Datangnya
Penghalang
Ketika seorang
wanita mengalami haidh atau nifas di awal waktu atau pertengahan waktu, maka
nanti ketika penghalang sudah hilang ia wajib mengqadha shalat waktu itu.
Tetapi dengan syarat sebelum datangnya penghalang, ia menemukan waktu yang
cukup untuk melakukan shalat itu serta bersuci. Disyaratkan juga harus ada
waktu yang cukup digunakan untuk bersuci ini, apabila sesucinya tidak bisa
dilakukan sebelum masuk waktu.
Orang yang
sesucinya tidak boleh dilakukan sebelum masuk waktu adalah orang yang
bertayamum, beser, dan istihadhah. Orang-orang seperti ini wajib mengqadha kalau
memang ia menemukan waktu yang cukup untuk bersuci dan shalat. Tetapi, kalau
orang lain (bukan orang yang istihadhah,
beser dan tayamum ) ia wajib qadha kalau menemukan waktu yang cukup untuk
shalat saja.
Contoh:
·
Setelah waktu
shalat masuk selama 60 menit, haidh datang. Maka, wanita ini nanti ketika suci
wajib qadha. Karena sebelum datangnya penghalang ia menemukan waktu yang cukup
untuk digunakan shalat (perkiraan waktu untuk shalat 2 menit).
·
Haidh datang
bersamaan dengan dikumandangkannya adzan Ashar. Maka, wanita ini tidak wajib mengqadha
Ashar karena ia tidak menemukan waktu yang cukup untuk shalat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar