D.
Hukum
Terputusnya Darah Nifas
Darah nifas
keluarnya tidak terus-menerus, kadang keluar 5 hari lalu putus dan keluar lagi.
Darah nifas yang terputus-putus seperti ini ada kalanya terputusnya darah (yang
keluar kedua, yaitu darah yang keluar setelah berhentinya darah pertama)
terjadi sebelum melewati masa 60 hari (dihitung mulai dari setelah kosongnya
rahim) atau telah melewati masa 60 hari.
Apabila
terputusnya darah kedua sebelum melewati masa 60 hari, maka ada perincian
sebagai berikut:
·
Apabila antara
darah pertama dan kedua dipisah oleh masa minimum suci, yaitu 15 hari, maka
darah ke dua adalah haidh (bila menemui syarat).
·
Jika antara
darah pertama dan kedua tidak ada 15 hari, maka waktu keluar darah dihukumi
nifas (darah pertama dan kedua adalah nifas). Sedangkan masa bersih yang ada di
antara keduanya juga dihukumi nifas, menurut pendapat yang ashah.
Contoh: Setelah
melahirkan, seorang wanita langsung keluar darah selama 5 hari, lalu darah
berhenti selama 16 hari dan setelah itu keluar lagi selama 2 hari. Maka darah
yang keluar pertama yang ada 5 hari adalah nifas. Masa pemisah 16 hari dihukumi
suci dan darah yang kedua yang ada 2 hari adalah haidh karena antara darah
pertama dan kedua sudah dipisah masa minimum suci dan darah kedua lebih dari 24
jam.
Setelah
melahirkan langsung keluar darah selama 2 hari, lalu berhanti selama 5 hari,
dan keluar lagi 10 hari. Maka, darah pertama (2 hari) dan darah kedua (10 hari)
dihukumi nifas karena pemisah tidak ada 15 hari (masa minimum suci). Sedangkan
masa pemisah keduanya juga dihukumi nifas.
Kesimpulannya,
ketika masa pemisah antara 2 darah sudah mencapai masa minimum suci, maka darah
yang kedua adalah haidh bila ada 24 jam. Bila tidak ada 24 jam, maka disebut
darah fasad/rusak. (Al-Majmû’ juz 2 halaman 544).
Namun, apabila
terputusnya darah (yang keluar kedua, yaitu darah yang keluar setelah
berhentinya darah pertama) terjadi setelah melewati masa 60 hari, maka juga ada
perincian sebagai berikut:
·
Apabila masa
bersih yang memisah antara dua darah -yang mana masa pemisah ini masih ada
dalam lingkup 60 hari- itu ada 15 hari, lalu darah keluar sampai melewati masa
60 hari, maka darah yang datang kedua dihukumi haidh (bila memenuhi syarat) dan
masa bersih yang memisah dihukumi suci. Contoh: Setelah Melahirkan langsung
keluar darah selama 40 hari, lalu terputus sampai hari ke-56 dan pada hari
ke-57 keluar lagi sampai hari ke-52. Maka, darah pertama (40 hari) adalah
nifas, darah kedua (dari hari ke 57-62) adalah haidh, dan masa bersih yang
memisah (hari ke 41-56) adalah dihukumi suci.
Namun, apabila
masa pemisah tidak ada 15 hari, maka ia mengalami istihadhah nifas yang hukumnya akan dikembalikan pada salah satu
dari beberapa bentuk istihadhah nifas yang akan dibahas nanti. Contoh: Setelah
melahirkan keluar darah 56 hari, lalu hari ke-57 dan 58 bersih dan pada hari
ke-59 keluar lagi sampai hari ke-65. Maka, wanita ini mengalami istihdhah yang
hukumnya akan diterangkan pada bab V.
Perincian di
atas ini berlaku, apabila awal keluarnya darah yang kedua masih dalam lingkup
60 hari. Kalau nantinya awal keluarnya darah yang kedua sudah keluar dari lingkup
60 hari, maka darah yang kedua dihukumi haidh (bila memenuhi syarat), walaupun
masa pemisah tidak ada 15 hari. Seperti keterangan pada akhir Bab III. Contoh: Setelah
melahirkan keluar darah selama 55 hari, lalu bersih sampai hari ke-60, dan pada
hari ke-61 darah keluar selama 24 jam. Maka, darah pertama adalah nifas dan
darah ke dua adalah haidh karena keluarnya di luar 60 hari dan sudah ada 24
jam. Sedangkan masa pemisah dihukumi suci.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar