Selasa, 23 September 2014

D. Hukum Terputusnya Darah Nifas



D.    Hukum Terputusnya Darah Nifas

Darah nifas keluarnya tidak terus-menerus, kadang keluar 5 hari lalu putus dan keluar lagi. Darah nifas yang terputus-putus seperti ini ada kalanya terputusnya darah (yang keluar kedua, yaitu darah yang keluar setelah berhentinya darah pertama) terjadi sebelum melewati masa 60 hari (dihitung mulai dari setelah kosongnya rahim) atau telah melewati masa 60 hari.

Apabila terputusnya darah kedua sebelum melewati masa 60 hari, maka ada perincian sebagai berikut:
·         Apabila antara darah pertama dan kedua dipisah oleh masa minimum suci, yaitu 15 hari, maka darah ke dua adalah haidh (bila menemui syarat).
·         Jika antara darah pertama dan kedua tidak ada 15 hari, maka waktu keluar darah dihukumi nifas (darah pertama dan kedua adalah nifas). Sedangkan masa bersih yang ada di antara keduanya juga dihukumi nifas, menurut pendapat yang ashah.

Contoh: Setelah melahirkan, seorang wanita langsung keluar darah selama 5 hari, lalu darah berhenti selama 16 hari dan setelah itu keluar lagi selama 2 hari. Maka darah yang keluar pertama yang ada 5 hari adalah nifas. Masa pemisah 16 hari dihukumi suci dan darah yang kedua yang ada 2 hari adalah haidh karena antara darah pertama dan kedua sudah dipisah masa minimum suci dan darah kedua lebih dari 24 jam.

Setelah melahirkan langsung keluar darah selama 2 hari, lalu berhanti selama 5 hari, dan keluar lagi 10 hari. Maka, darah pertama (2 hari) dan darah kedua (10 hari) dihukumi nifas karena pemisah tidak ada 15 hari (masa minimum suci). Sedangkan masa pemisah keduanya juga dihukumi nifas.

Kesimpulannya, ketika masa pemisah antara 2 darah sudah mencapai masa minimum suci, maka darah yang kedua adalah haidh bila ada 24 jam. Bila tidak ada 24 jam, maka disebut darah fasad/rusak. (Al-Majmû’ juz 2 halaman 544).

Namun, apabila terputusnya darah (yang keluar kedua, yaitu darah yang keluar setelah berhentinya darah pertama) terjadi setelah melewati masa 60 hari, maka juga ada perincian sebagai berikut:
·         Apabila masa bersih yang memisah antara dua darah -yang mana masa pemisah ini masih ada dalam lingkup 60 hari- itu ada 15 hari, lalu darah keluar sampai melewati masa 60 hari, maka darah yang datang kedua dihukumi haidh (bila memenuhi syarat) dan masa bersih yang memisah dihukumi suci. Contoh: Setelah Melahirkan langsung keluar darah selama 40 hari, lalu terputus sampai hari ke-56 dan pada hari ke-57 keluar lagi sampai hari ke-52. Maka, darah pertama (40 hari) adalah nifas, darah kedua (dari hari ke 57-62) adalah haidh, dan masa bersih yang memisah (hari ke 41-56) adalah dihukumi suci.

Namun, apabila masa pemisah tidak ada 15 hari, maka ia mengalami istihadhah nifas yang  hukumnya akan dikembalikan pada salah satu dari beberapa bentuk istihadhah nifas yang akan dibahas nanti. Contoh: Setelah melahirkan keluar darah 56 hari, lalu hari ke-57 dan 58 bersih dan pada hari ke-59 keluar lagi sampai hari ke-65. Maka, wanita ini mengalami istihdhah yang hukumnya akan diterangkan pada bab V.

Perincian di atas ini berlaku, apabila awal keluarnya darah yang kedua masih dalam lingkup 60 hari. Kalau nantinya awal keluarnya darah yang kedua sudah keluar dari lingkup 60 hari, maka darah yang kedua dihukumi haidh (bila memenuhi syarat), walaupun masa pemisah tidak ada 15 hari. Seperti keterangan pada akhir Bab III. Contoh: Setelah melahirkan keluar darah selama 55 hari, lalu bersih sampai hari ke-60, dan pada hari ke-61 darah keluar selama 24 jam. Maka, darah pertama adalah nifas dan darah ke dua adalah haidh karena keluarnya di luar 60 hari dan sudah ada 24 jam. Sedangkan masa pemisah dihukumi suci.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar