Selasa, 23 September 2014

B. Mubtada-ah Ghairu Mumayyizah



B.    Mubtada-ah Ghairu Mumayyizah

Mubtada-ah Ghairu Mumayyizah dapat digambarkan dengan dua penggambaran. Pertama, melihat darah dengan satu sifat, seperti: melihat darah hitam saja atau merah saja. Kedua, melihat darah lebih dari satu sifat, tetapi ia kehilangan salah satu syarat dari beberapa syarat tamyîz.

Hukum Mubtada-ah Ghairu Mumayyizah

Yang dihukumi haidh bagi Mubtada-ah Ghairu Mumayyizah adalah 1 hari 1 malam dari awal bulan. Sedangkan masa sucinya adalah 29 hari. Yang menjadi pijakan hukum ini adalah, bahwasanya hanya 1 hari 1 malam inilah yang dapat diyakini sebagai haidh. Sedangkan selebihnya masih diragukan statusnya sehingga tidak bisa dihukumi haidh.

Ketika seorang Mubtada-ah melihat darah, maka ia wajib memutus shalat. Dan ketika darah welewati 15 hari sedangkan ia statusnya adalah Ghairu Mumayyizah, maka ia wajib mandi dan shalat apabila darah yang  terus keluar cuma memiliki satu sifat atau berubah ke darah yang lebih lemah. Contoh: Seorang Mubtada-ah melihat darah merah 15 hari, lalu darah keluar terus tetap dalam keadaan merah atau berubah menjadi kuning atau keruh, maka ia wajib mandi dan shalat (ketika darah sudah melewati masa 15 hari).

Tetapi, jika darah berubah menjadi bersifat lebih kuat, maka ia harus menunggu, karena dimungkinkan nanti darah terputus sehingga ia dihukumi Mumayyizah (sehingga yang dihukumi haidh adalah darah yang kuat. Contoh: Melihat darah merah 15 hari, lalu hitam sampai hari ke-20. Maka, yang dihukumi haidh adalah hari ke 16-20 atau darah kuat dan darah merah adalah istihadhah.

Selanjutnya, Mubtada-ah Ghairu Mumayyizah, pada bulan ke-2 ia sudah wajib mandi dan shalat ketika darah sudah melewati masa 1 hari 1 malam. Karena dari bulan pertama telah diketahui bahwa ia mengalami istihadhah. Maka, pada bulan ke-2 ini ia juga diberi hukum istihadhah seperti bulan pertama. Namun, apabila ternyata pada bulan ke-2 ini darah putus sebelum melewati 15 hari, maka pada bulan ini berarti ia tidak istihadhah dan semua darah dihukumi haidh. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 404).

Sedangkan pada bulan pertama ia wajib mandi ketika darah sudah melewati 15 hari. Dan ia wajib mengqadha shalat yang ditinggalkan dari hari ke 2-15, karena yang dihukumi haidh cuma 1 hari 1 malam yang pertama. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 141).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar