B.
Mubtada-ah
Ghairu Mumayyizah
Mubtada-ah Ghairu
Mumayyizah dapat digambarkan dengan dua penggambaran. Pertama, melihat
darah dengan satu sifat, seperti: melihat darah hitam saja atau merah saja. Kedua,
melihat darah lebih dari satu sifat, tetapi ia kehilangan salah satu syarat dari
beberapa syarat tamyîz.
Hukum Mubtada-ah Ghairu Mumayyizah
Yang dihukumi
haidh bagi Mubtada-ah Ghairu Mumayyizah adalah 1 hari 1 malam dari awal bulan.
Sedangkan masa sucinya adalah 29 hari. Yang menjadi pijakan hukum ini adalah,
bahwasanya hanya 1 hari 1 malam inilah yang dapat diyakini sebagai haidh. Sedangkan
selebihnya masih diragukan statusnya sehingga tidak bisa dihukumi haidh.
Ketika seorang
Mubtada-ah melihat darah, maka ia wajib memutus shalat. Dan ketika darah
welewati 15 hari sedangkan ia statusnya adalah Ghairu Mumayyizah, maka ia wajib
mandi dan shalat apabila darah yang
terus keluar cuma memiliki satu sifat atau berubah ke darah yang lebih
lemah. Contoh: Seorang Mubtada-ah melihat darah merah 15 hari, lalu darah
keluar terus tetap dalam keadaan merah atau berubah menjadi kuning atau keruh,
maka ia wajib mandi dan shalat (ketika darah sudah melewati masa 15 hari).
Tetapi, jika
darah berubah menjadi bersifat lebih kuat, maka ia harus menunggu, karena
dimungkinkan nanti darah terputus sehingga ia dihukumi Mumayyizah (sehingga
yang dihukumi haidh adalah darah yang kuat. Contoh: Melihat darah merah 15 hari,
lalu hitam sampai hari ke-20. Maka, yang dihukumi haidh adalah hari ke 16-20
atau darah kuat dan darah merah adalah istihadhah.
Selanjutnya, Mubtada-ah
Ghairu Mumayyizah, pada bulan ke-2 ia sudah wajib mandi dan shalat ketika darah
sudah melewati masa 1 hari 1 malam. Karena dari bulan pertama telah diketahui
bahwa ia mengalami istihadhah. Maka, pada bulan ke-2 ini ia juga diberi hukum
istihadhah seperti bulan pertama. Namun, apabila ternyata pada bulan ke-2 ini
darah putus sebelum melewati 15 hari, maka pada bulan ini berarti ia tidak
istihadhah dan semua darah dihukumi haidh. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1
halaman 404).
Sedangkan pada
bulan pertama ia wajib mandi ketika darah sudah melewati 15 hari. Dan ia wajib
mengqadha shalat yang ditinggalkan dari hari ke 2-15, karena yang dihukumi haidh
cuma 1 hari 1 malam yang pertama. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 141).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar