Selasa, 23 September 2014

C & D. Memegang dan Membawa Mushaf



C.    Memegang Mushaf

Wanita yang haidh dan nifas dilarang memegang dan membawa mushaf berdasarkan ayat:

لاَيَمَسُّهُ إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ.

“Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.” (QS. al-Waqi’ah ayat 79).

Adapun yang dimaksud mushaf adalah sesuatu yang ditulisi al-Quran walaupun cuma sebagian ayat yang dapat dipaham dengan tujuan untuk dibuat belajar. Haram juga hukumnya memegang mushaf walaupun dilapisi dengan kain. Adapun membawa mushaf yang bersamaan dengan barang lain, hukumnya boleh, selama yang diniati adalah membawa barang tersebut. Apabila diniati membawa mushaf saja, maka hukumnya haram. Sedangkan bila diniati keduanya, atau dimutlakkan (tidak ada niat), maka hukumnya halal menurut ar-Ramli dan haram menurut Ibnu Hajar. (Busyra al-Karîm juz 1 halaman 31).

D.     Membawa Mushaf

Keterangan sama dengan poin sebelumnya, yakni poin C.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar