C.
Memegang
Mushaf
Wanita yang
haidh dan nifas dilarang memegang dan membawa mushaf berdasarkan ayat:
لاَيَمَسُّهُ
إِلاَّ الْمُطَهَّرُوْنَ.
“Tidak boleh
menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.” (QS. al-Waqi’ah
ayat 79).
Adapun yang
dimaksud mushaf adalah sesuatu yang ditulisi al-Quran walaupun cuma sebagian
ayat yang dapat dipaham dengan tujuan untuk dibuat belajar. Haram juga hukumnya
memegang mushaf walaupun dilapisi dengan kain. Adapun membawa mushaf yang
bersamaan dengan barang lain, hukumnya boleh, selama yang diniati adalah membawa
barang tersebut. Apabila diniati membawa mushaf saja, maka hukumnya haram.
Sedangkan bila diniati keduanya, atau dimutlakkan (tidak ada niat), maka
hukumnya halal menurut ar-Ramli dan haram menurut Ibnu Hajar. (Busyra
al-Karîm juz 1 halaman 31).
D.
Membawa Mushaf
Keterangan sama dengan poin sebelumnya, yakni poin C.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar