Selasa, 23 September 2014

C. Mu’tâdah Mumayyizah



C.    Mu’tâdah Mumayyizah

Mu’tâdah adalah wanita yang pernah mengalami haidh dan suci serta mengetahui kadar haidh dan sucinya. Sedangkan Mumayyizah adalah wanita yang dapat mengetahui mana darah yang lemah dan mana darah yang kuat dan menemukan syarat-syarat tamyîz.

Hukum Mu’tâdah Mumayyizah

Yang dihukumi haidh bagi wanita ini adalah darah yang kuat, sedangkan darah lemah dihukumi istihadhah. Dan pada wanita  ini berlaku semua permasalahan yang telah dibahas dalam Mubtada-ah Mumayyizah. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 404).

Contoh: Seorang Mu’tâdah mempunyai kebiasaan haidh 6 hari, lalu pada suatu bulan ia melihat darah hitam 8 hari, lalu darah merah 10 hari dan terputus. Maka, wanita ini mengalami istihadhah yang mana ia akan dikembalikan pada salah satu dari 7 macam bentuk istihadhah. Pada contoh ini, wanita ini adalah Mu’tâdah, karena sudah pernah mengalami haidh dan suci, dan juga Mumayyizah karena ia dapat mengetahui darah yang kuat dan darah yang lemah dan telah memenuhi syarat-syarat tamyîz; yaitu darah kuat harus ada 1 hari 1 malam, darah kuat tidak melebihi 15 hari, dan darah lemah harus sambung terus menerus.

Adapun syarat darah lemah harus tidak kurang dari 15 hari itu tidak berlaku dalam contoh ini, karena disyaratkan darah lemah harus ada 15 hari itu apabila darah terus-menerus keluar. Padahal di contoh ini darah sudah terputus pada hari ke-19. Dengan demikian, wanita ini haidhnya ditentukan dengan tamyîz-nya bukan kebiasaannya. Maka dari itu darah kuat (yaitu darah hitam yang ada 8 hari) dihukumi haidh, dan darah lemah (yaitu darah merah yang ada 10 hari) dihukumi istihadhah.

Ketahuilah, bahwa Mu’tâdah Mumayyizah pada saat awal terjadinya istihadhah, pada saat darah melewati kebiasaan yang berlaku, harus tetap tidak melakukan shalat dan puasa. Juga dilarang mandi, karena dimungkinkan darah akan berhenti sebelum melewati masa 15 hari, sehingga semua darah yang keluar dihukumi haidh. Dan nanti, kalau darah telah melewati masa 15 hari, berarti ia mengalami istihadhah. Dan pada saat itu juga ia wajib mandi dan shalat serta wajib mengqadha shalat yang ditinggal sebelumnya, yaitu mulai hari yang melebihi kebiasaan haidhnya.

Contoh: Seorang wanita  kebiasaan haidhnya 15 hari. Pada suatu bulan, ia melihat darah hitam selama 10 hari, lalu darah merah terus-menerus sampai melewati 15 hari. Maka, ia wajib mandi ketika darah sudah melewati 15 hari dan wajib qadha shalat dari hari ke 11-15, karena haidhnya adalah 10 hari darah hitam. Namun, pada bulan kedua, ia sudah wajib mandi ketika darah berubah dari kuat ke lemah. (Asnâ al-Mathâlib: فَرْعٌ الْمُبْتَدَأَةُ الْمُمَيِّزَةُ وَغَيْرُ الْمُمَيِّزَةِ وَالْمُعْتَادَةُ). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar