C.
Mu’tâdah
Mumayyizah
Mu’tâdah adalah
wanita yang pernah mengalami haidh dan suci serta mengetahui kadar haidh dan
sucinya. Sedangkan Mumayyizah adalah wanita yang dapat mengetahui mana darah
yang lemah dan mana darah yang kuat dan menemukan syarat-syarat tamyîz.
Hukum Mu’tâdah Mumayyizah
Yang dihukumi
haidh bagi wanita ini adalah darah yang kuat, sedangkan darah lemah dihukumi
istihadhah. Dan pada wanita ini berlaku
semua permasalahan yang telah dibahas dalam Mubtada-ah Mumayyizah. (Tuhfat
al-Muhtâj juz 1 halaman 404).
Contoh: Seorang
Mu’tâdah mempunyai kebiasaan haidh 6 hari, lalu pada suatu bulan ia melihat
darah hitam 8 hari, lalu darah merah 10 hari dan terputus. Maka, wanita ini
mengalami istihadhah yang mana ia akan dikembalikan pada salah satu dari 7
macam bentuk istihadhah. Pada contoh ini, wanita ini adalah Mu’tâdah, karena
sudah pernah mengalami haidh dan suci, dan juga Mumayyizah karena ia dapat
mengetahui darah yang kuat dan darah yang lemah dan telah memenuhi
syarat-syarat tamyîz; yaitu darah kuat harus ada 1 hari 1 malam, darah kuat
tidak melebihi 15 hari, dan darah lemah harus sambung terus menerus.
Adapun syarat
darah lemah harus tidak kurang dari 15 hari itu tidak berlaku dalam contoh ini,
karena disyaratkan darah lemah harus ada 15 hari itu apabila darah terus-menerus
keluar. Padahal di contoh ini darah sudah terputus pada hari ke-19. Dengan
demikian, wanita ini haidhnya ditentukan dengan tamyîz-nya bukan kebiasaannya.
Maka dari itu darah kuat (yaitu darah hitam yang ada 8 hari) dihukumi haidh,
dan darah lemah (yaitu darah merah yang ada 10 hari) dihukumi istihadhah.
Ketahuilah, bahwa
Mu’tâdah Mumayyizah pada saat awal terjadinya istihadhah, pada saat darah
melewati kebiasaan yang berlaku, harus tetap tidak melakukan shalat dan puasa.
Juga dilarang mandi, karena dimungkinkan darah akan berhenti sebelum melewati
masa 15 hari, sehingga semua darah yang keluar dihukumi haidh. Dan nanti, kalau
darah telah melewati masa 15 hari, berarti ia mengalami istihadhah. Dan pada
saat itu juga ia wajib mandi dan shalat serta wajib mengqadha shalat yang
ditinggal sebelumnya, yaitu mulai hari yang melebihi kebiasaan haidhnya.
Contoh: Seorang
wanita kebiasaan haidhnya 15 hari. Pada suatu
bulan, ia melihat darah hitam selama 10 hari, lalu darah merah terus-menerus
sampai melewati 15 hari. Maka, ia wajib mandi ketika darah sudah melewati 15
hari dan wajib qadha shalat dari hari ke 11-15, karena haidhnya adalah 10 hari
darah hitam. Namun, pada bulan kedua, ia sudah wajib mandi ketika darah berubah
dari kuat ke lemah. (Asnâ al-Mathâlib: فَرْعٌ
الْمُبْتَدَأَةُ الْمُمَيِّزَةُ وَغَيْرُ الْمُمَيِّزَةِ وَالْمُعْتَادَةُ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar