Selasa, 23 September 2014

B. Tanda-tanda Baligh



B.    Tanda-tanda Baligh

Yang dimaksud baligh adalah suatu umur yang mana jika seseorang sudah mencapai umur tadi, baik laki-laki atau perempuan, maka ia menjadi orang yang terbebani hukum dan syariat seperti shalat, puasa, haji dll. Kebalighan seseorang dapat diketahui dengan beberapa perkara:
1.      Melihat darah haidh bagi wanita setelah kira-kira umur 9 tahun dengan hitung kalender Hijriyah.
2.      Ihtilam, yaitu keluarnya sperma (mani) bagi laki-laki dan ovum (mani) bagi perempuan setelah kira-kira umur 9 tahun dengan hitungan kalender Hijriyah.
3.      Genap umur 15 tahun secara pasti dengan hitungan kalender Hijriyah, jika belum pernah mengalami keluar mani dan haidh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar