B.
Tanda-tanda
Baligh
Yang dimaksud
baligh adalah suatu umur yang mana jika seseorang sudah mencapai umur tadi,
baik laki-laki atau perempuan, maka ia menjadi orang yang terbebani hukum dan
syariat seperti shalat, puasa, haji dll. Kebalighan seseorang dapat diketahui
dengan beberapa perkara:
1.
Melihat darah
haidh bagi wanita setelah kira-kira umur 9 tahun dengan hitung kalender
Hijriyah.
2.
Ihtilam, yaitu
keluarnya sperma (mani) bagi laki-laki dan ovum (mani) bagi perempuan setelah
kira-kira umur 9 tahun dengan hitungan kalender Hijriyah.
3.
Genap umur 15
tahun secara pasti dengan hitungan kalender Hijriyah, jika belum pernah
mengalami keluar mani dan haidh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar