E.
Darah
Wanita Hamil
Bila wanita
hamil melihat darah yang masih dimungkinkan dihukumi haidh, artinya darah sudah
mencapai masa minimum haidh, maka menurut qaul adzhar dari beberapa pendapat para ulama Syafi’iyyah
masih tetap dihukumi darah haidh. (Nihayat al-Muhtaj juz 1 halaman 356).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar