D.
(Masa)
Suci di Antara Dua Haidh
Paling
sedikitnya masa suci yang memisah antara dua haidh adalah 15 hari (15 malam).
Hal ini dikarenakan jika masa maksimum haidh adalah 15 hari, maka masa minimal
suci di antara dua haidh adalah 15 hari. Yang demikian ini dikarenakan dalam
satu bulan biasanya memang selalu terjadi haidh dan suci. Dengan demikian, jika
seorang wanita melihat darah dua kali, namun darah yang kedua keluarnya sebelum
melewati masa minimum suci (15 hari), maka darah kedua adalah darah istihadhah.
Contoh: Seorang
wanita melihat darah selama 15 hari, lalu suci selama 7 hari dan setelah itu
keluar darah selama 3 hari. Maka darah yang keluar kedua (yaitu selama 3 hari)
adalah darah istihadhah. Karena darah kedua keluar sebelum melewati masa
minimum suci antara dua haidh.
Kesimpulannya,
masa minimum suci antara dua haidh harus ada 15 hari. Sehingga nantinya darah
yang kedua dapat dihukumi haidh dengan menyempurnakan masa minimum suci menjadi
15 hari.
Contoh: Seorang
wanita melihat darah pada tanggal 1-10, lalu berhenti sampai tanggal 20, lalu
tanggal 21-30 melihat darah lagi, maka darah yang pertama disebut haidh, darah
yang kedua dibagi dua: darah yang keluar dari tanggal 21-25 adalah istihadhah
(masa suci, begitu juga tanggal 11-20; karena untuk menyempurnakan masa minimum
suci yang memisah antara dua haidh). Sedangkan darah yang keluar pada tanggal
26-30 adalah darah haidh, karena sudah dipisah masa minimum suci yaitu tanggal
11-20 dan 21-25).
Sedangkan masa
umumnya suci di antara dua haidh adalah hasil dari satu bulan dikurangi masa
umumnya haidh. Berarti masa umumnya suci adalah 24 hari atau 23 karena masa
umumnya haidh adalah 6 hari atau 7 hari. Dan tidak ada batasan masa maksimum
suci dari haidh karena terkadang wanita cuma mengalami haidh sekali seumur
hidup, bahkan ada yang tidak haidh sama sekali. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1
halaman 386 dan Nihayat al-Muhtaj juz 1 halaman 327).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar