Selasa, 23 September 2014

D. (Masa) Suci di Antara Dua Haidh



D.    (Masa) Suci di Antara Dua Haidh

Paling sedikitnya masa suci yang memisah antara dua haidh adalah 15 hari (15 malam). Hal ini dikarenakan jika masa maksimum haidh adalah 15 hari, maka masa minimal suci di antara dua haidh adalah 15 hari. Yang demikian ini dikarenakan dalam satu bulan biasanya memang selalu terjadi haidh dan suci. Dengan demikian, jika seorang wanita melihat darah dua kali, namun darah yang kedua keluarnya sebelum melewati masa minimum suci (15 hari), maka darah kedua adalah darah istihadhah.

Contoh: Seorang wanita melihat darah selama 15 hari, lalu suci selama 7 hari dan setelah itu keluar darah selama 3 hari. Maka darah yang keluar kedua (yaitu selama 3 hari) adalah darah istihadhah. Karena darah kedua keluar sebelum melewati masa minimum suci antara dua haidh.

Kesimpulannya, masa minimum suci antara dua haidh harus ada 15 hari. Sehingga nantinya darah yang kedua dapat dihukumi haidh dengan menyempurnakan masa minimum suci menjadi 15 hari.

Contoh: Seorang wanita melihat darah pada tanggal 1-10, lalu berhenti sampai tanggal 20, lalu tanggal 21-30 melihat darah lagi, maka darah yang pertama disebut haidh, darah yang kedua dibagi dua: darah yang keluar dari tanggal 21-25 adalah istihadhah (masa suci, begitu juga tanggal 11-20; karena untuk menyempurnakan masa minimum suci yang memisah antara dua haidh). Sedangkan darah yang keluar pada tanggal 26-30 adalah darah haidh, karena sudah dipisah masa minimum suci yaitu tanggal 11-20 dan 21-25).

Sedangkan masa umumnya suci di antara dua haidh adalah hasil dari satu bulan dikurangi masa umumnya haidh. Berarti masa umumnya suci adalah 24 hari atau 23 karena masa umumnya haidh adalah 6 hari atau 7 hari. Dan tidak ada batasan masa maksimum suci dari haidh karena terkadang wanita cuma mengalami haidh sekali seumur hidup, bahkan ada yang tidak haidh sama sekali. (Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 386 dan Nihayat al-Muhtaj juz 1 halaman 327).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar