Selasa, 23 September 2014

B. Syarat-syarat Nifas



B.    Syarat-syarat Nifas

Sebuah darah bisa disebut nifas bila telah memenuhi 4 syarat:

1.      Keluarnya darah setelah kosongnya rahim (dari kandungan), walapun cuma berbentuk segumpal darah atau segumpal daging yang oleh para ahli kandungan disebut awal kejadian manusia. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan, yaitu darah yang dinamakan darah “thalg”', bukanlah darah nifas dan juga bukan haidh, kecuali jika sambung dengan haidh sebelumnya.

2.      Keluarnya darah sebelum habisnya masa 15 hari, dihitung mulai dari kosongnya rahim. Bila keluarnya setelah masa 15 hari, maka bukan darah nifas, tapi darah haidh (bila memenuhi syarat). Contoh: Seorang wanita melahirkan pada tanggal 1 dan tidak langsung mengeluarkan darah, ia baru mengelurkan darah pada tanggal 18 selama 30 jam. Maka, darah kedua bukan nifas, karena keluarnya setelah habisnya masa 15 hari, tetapi adalah darah haidh.

3.      Antara darah nifas yang pertama dan kedua tidak dipisah oleh masa minimum suci, yaitu 15 hari. Jika antara keluarnya dipisah masa minimum suci, maka darah yang kedua bukan nifas, tapi darah haidh (bila memenuhi syarat). Contoh: Seorang wanita setelah melahirkan langsung keluar darah  selama 2 hari, lalu bersih selama 16 hari dan keluar lagi 2 hari. Maka, darah yang kedua tidak bisa disebut nifas, tapi haidh karena dipisah oleh 16 hari masa suci. Wanita ini cuma mengalami nifas pada saat keluar darah pertama, yaitu 2 hari.

4.      Darah yang keluar masih dalam lingkup masa 60 hari. Dengan demikian jika melihat darah setelah lewat masa 60 hari, walaupun dipisah waktu yang sedikit, maka tidak bisa disebut nifas. Dan kalau dalam darah yang melewati 60 hari itu ditemukan syarat-syarat haidh, yaitu mencapai 24 jam, maka disebut haidh. Kalau tidak ada syarat-syarat haidh, berarti darah fasad. (Risâlaĥ Syaikhinâ al-Khâthib).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar