B.
Syarat-syarat
Nifas
Sebuah darah
bisa disebut nifas bila telah memenuhi 4 syarat:
1.
Keluarnya darah
setelah kosongnya rahim (dari kandungan), walapun cuma berbentuk segumpal darah
atau segumpal daging yang oleh para ahli kandungan disebut awal kejadian
manusia. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan, yaitu darah yang
dinamakan darah “thalg”', bukanlah darah nifas dan juga bukan haidh,
kecuali jika sambung dengan haidh sebelumnya.
2.
Keluarnya darah
sebelum habisnya masa 15 hari, dihitung mulai dari kosongnya rahim. Bila keluarnya
setelah masa 15 hari, maka bukan darah nifas, tapi darah haidh (bila memenuhi
syarat). Contoh: Seorang wanita melahirkan pada tanggal 1 dan tidak langsung
mengeluarkan darah, ia baru mengelurkan darah pada tanggal 18 selama 30 jam.
Maka, darah kedua bukan nifas, karena keluarnya setelah habisnya masa 15 hari,
tetapi adalah darah haidh.
3.
Antara darah
nifas yang pertama dan kedua tidak dipisah oleh masa minimum suci, yaitu 15
hari. Jika antara keluarnya dipisah masa minimum suci, maka darah yang kedua bukan
nifas, tapi darah haidh (bila memenuhi syarat). Contoh: Seorang wanita setelah
melahirkan langsung keluar darah selama
2 hari, lalu bersih selama 16 hari dan keluar lagi 2 hari. Maka, darah yang kedua
tidak bisa disebut nifas, tapi haidh karena dipisah oleh 16 hari masa suci.
Wanita ini cuma mengalami nifas pada saat keluar darah pertama, yaitu 2 hari.
4.
Darah yang
keluar masih dalam lingkup masa 60 hari. Dengan demikian jika melihat darah
setelah lewat masa 60 hari, walaupun dipisah waktu yang sedikit, maka tidak
bisa disebut nifas. Dan kalau dalam darah yang melewati 60 hari itu ditemukan
syarat-syarat haidh, yaitu mencapai 24 jam, maka disebut haidh. Kalau tidak ada
syarat-syarat haidh, berarti darah fasad. (Risâlaĥ Syaikhinâ al-Khâthib).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar