Selasa, 23 September 2014

G. Puasa



G.    Puasa

Umat Islam sepakat bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa. Dan bila ia puasa maka puasanya tidak sah, berdasarkan hadits:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Aisyah Ra. berkata: “Kita diperintah untuk mengqadha puasa dan kita tidak diperintah untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhâri no. 321). Hadits ini menunjukkan bahwa mereka tidak puasa ketika haidh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar