G.
Puasa
Umat Islam sepakat
bahwa wanita haidh dan nifas dilarang berpuasa. Dan bila ia puasa maka puasanya
tidak sah, berdasarkan hadits:
عَنْ
عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ : كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ
نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ
Aisyah Ra.
berkata: “Kita diperintah untuk mengqadha puasa dan kita tidak diperintah
untuk mengqadha shalat.” (HR. Bukhâri no. 321). Hadits ini menunjukkan
bahwa mereka tidak puasa ketika haidh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar