Selasa, 23 September 2014

A. Umur Haidh



Bagian II; Umur Haidh, Masa, Warna dan Sifat-sifatnya

Dalam bab ini kita akan membahas tentang umur haidh (umur wanita bisa mengalami haidh), masa dan warnanya serta hukum darah keruh dan kuning, darah yang dilihat oleh wanita hamil, serta bersih (dari darah) yang menyela-nyelai antara beberapa darah haidh.

A.    Umur Haidh

Minimal umur yang dimungkinkan seorang wanita mengalami haidh adalah kira-kira 9 tahun dengan hitungan kalender Hijriyah. Maksud kata kira-kira adalah, tidak dianggap suatu masalah apabila terdapat kekurangan umur 9 tahun, yang mana masa kurangnya tadi tidak muat untuk ditempati masa minimum suci dan masa minimum haidh yang jumlahnya ada 16 hari.

Jadi bila datang darah pada saat umur 9 tahun kurang 16 hari ke atas, maka darah ini bukan haidh karena 16 hari adalah masa yang cukup untuk ditempati masa minimal suci dan masa minimal haidh. Tetapi, bila melihat darah pada saat umur 9 tahun kurang 15 hari ke bawah, maka darah ini disebut haidh karena masa 15 hari ke bawah tidak muat untuk ditempati masa minimum suci dan masa minimum haidh. (Mughnî al-Muhtâj juz 1 halaman 108, Nihayat al-Muhtaj juz 1 halaman 324 dan Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 384).

Dengan demikian, darah yang keluar sebelum masa dimungkinkannya haidh adalah darah istihadhah. Untuk lebih jelasnya akan kami sajikan contoh dalam bentuk tanya jawab.

Tanya: “Seorang wanita melihat darah pada umur 9 tahun kurang 10 hari. Apakah darah ini haidh atau bukan?”

Jawab: Ya, disebut haidh kalau memang memenuhi syarat-syarat haidh. Adanya darah yang keluar sebelum sempurna umur 9 tahun tidak membahayakan (terhadap penerapan hukum haidh) dikarenakan yang dikehendaki dengan 9 tahun adalah cuma kira-kira, bukan kepastian. Karena itu didispensasi (dimaafkan) masa yang tidak bisa memuat minimum haidh dan minimum suci. Padahal 10 hari (yang ada pada contoh) tidak bisa memuat masa minimum haidh dan suci. Karena masa minimum haidh adalah sehari-semalam dan masa minimum suci adalah 15 hari 15 malam.

Tanya: “Seorang wanita melihat darah terus menerus selama 5 hari sebelum genap umur 9 tahun kurang 1 bulan. Apakah darah ini dianggap haidh atau bukan?”

Jawab: Bukan haidh, karena datangnya darah sebelum umur haidh (umur dimungkinkannya haidh), padahal umur haidh adalah kira-kira 9 tahun dengan hitungan kalender Hijriyah. Maka, darah ini adalah darah istihadhah/darah rusak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar