Bagian II; Umur Haidh, Masa, Warna dan Sifat-sifatnya
Dalam bab ini
kita akan membahas tentang umur haidh (umur wanita bisa mengalami haidh), masa
dan warnanya serta hukum darah keruh dan kuning, darah yang dilihat oleh wanita
hamil, serta bersih (dari darah) yang menyela-nyelai antara beberapa darah haidh.
A.
Umur
Haidh
Minimal umur
yang dimungkinkan seorang wanita mengalami haidh adalah kira-kira 9 tahun
dengan hitungan kalender Hijriyah. Maksud kata kira-kira adalah, tidak dianggap
suatu masalah apabila terdapat kekurangan umur 9 tahun, yang mana masa kurangnya
tadi tidak muat untuk ditempati masa minimum suci dan masa minimum haidh yang
jumlahnya ada 16 hari.
Jadi bila
datang darah pada saat umur 9 tahun kurang 16 hari ke atas, maka darah ini
bukan haidh karena 16 hari adalah masa yang cukup untuk ditempati masa minimal
suci dan masa minimal haidh. Tetapi, bila melihat darah pada saat umur 9 tahun
kurang 15 hari ke bawah, maka darah ini disebut haidh karena masa 15 hari ke bawah
tidak muat untuk ditempati masa minimum suci dan masa minimum haidh. (Mughnî
al-Muhtâj juz 1 halaman 108, Nihayat al-Muhtaj juz 1 halaman 324 dan
Tuhfat al-Muhtâj juz 1 halaman 384).
Dengan
demikian, darah yang keluar sebelum masa dimungkinkannya haidh adalah darah
istihadhah. Untuk lebih jelasnya akan kami sajikan contoh dalam bentuk tanya
jawab.
Tanya: “Seorang
wanita melihat darah pada umur 9 tahun kurang 10 hari. Apakah darah ini haidh
atau bukan?”
Jawab: Ya,
disebut haidh kalau memang memenuhi syarat-syarat haidh. Adanya darah yang
keluar sebelum sempurna umur 9 tahun tidak membahayakan (terhadap penerapan
hukum haidh) dikarenakan yang dikehendaki dengan 9 tahun adalah cuma kira-kira,
bukan kepastian. Karena itu didispensasi (dimaafkan) masa yang tidak bisa
memuat minimum haidh dan minimum suci. Padahal 10 hari (yang ada pada contoh)
tidak bisa memuat masa minimum haidh dan suci. Karena masa minimum haidh adalah
sehari-semalam dan masa minimum suci adalah 15 hari 15 malam.
Tanya: “Seorang
wanita melihat darah terus menerus selama 5 hari sebelum genap umur 9 tahun
kurang 1 bulan. Apakah darah ini dianggap haidh atau bukan?”
Jawab:
Bukan haidh, karena datangnya darah sebelum umur haidh (umur dimungkinkannya
haidh), padahal umur haidh adalah kira-kira 9 tahun dengan hitungan kalender
Hijriyah. Maka, darah ini adalah darah istihadhah/darah rusak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar