Selasa, 23 September 2014

K. Bersuci dengan Niat Ibadah




K.    Bersuci dengan Niat Ibadah

Ketika seorang wanita haidh, haram baginya bersuci dengan niat melakukan ibadah padahal ia tahu bahwa sesucinya tidak sah, sehingga ia berdosa, karena ia bermain-main dengan ibadah. Ketidaksahan bersucinya wanita yang haidh itu adalah bersuci dengan tujuan menghilangkan hadats, baik wudhu ataupun mandi. Adapun bersuci yang disunnahkan dengan tujuan untuk membersihkan, seperti mandi untuk melakukan ihram, wukuf dan melempar jumrah, maka hukumnya tetap sunnah dengan tanpa adanya khilaf pendapat. (Al-Majmû’ juz 2 halaman 382). Hal ini berdasarkan sabda Nabi Saw. kepada Aisyah Ra.:

اصْنَعِي مَا يَصْنَعُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي.

“Lakukanlah hal-hal yang dilakukan orang haji, tapi jangan thawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ketika darah haidh dan nifas berhenti, maka sebelum mandi atau tayamum tidak diperbolehkan melakukan apapun kecuali puasa dan talak. (Matn al-Minhaj juz 1 halaman 134).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar