K.
Bersuci
dengan Niat Ibadah
Ketika seorang
wanita haidh, haram baginya bersuci dengan niat melakukan ibadah padahal ia
tahu bahwa sesucinya tidak sah, sehingga ia berdosa, karena ia bermain-main
dengan ibadah. Ketidaksahan bersucinya wanita yang haidh itu adalah bersuci
dengan tujuan menghilangkan hadats, baik wudhu ataupun mandi. Adapun bersuci
yang disunnahkan dengan tujuan untuk membersihkan, seperti mandi untuk
melakukan ihram, wukuf dan melempar jumrah, maka hukumnya tetap sunnah dengan
tanpa adanya khilaf pendapat. (Al-Majmû’ juz 2 halaman 382). Hal ini
berdasarkan sabda Nabi Saw. kepada Aisyah Ra.:
اصْنَعِي
مَا يَصْنَعُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي.
“Lakukanlah
hal-hal yang dilakukan orang haji, tapi jangan thawaf.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Ketika darah
haidh dan nifas berhenti, maka sebelum mandi atau tayamum tidak diperbolehkan
melakukan apapun kecuali puasa dan talak. (Matn al-Minhaj juz 1 halaman 134).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar