Selasa, 23 September 2014

A. Haidh



Bagian I; Darah yang Keluar dari Vagina

Darah yang keluar dari vagina adakalanya berupa darah haidh, nifas dan istihadhah. Setiap macam darah ini mempunyai definisi sendiri yang menjadikan ia berbeda dengan yang lain.

A.    Haidh

1.      Definisi Haidh

Definisi haidh menurut istilah syariat adalah darah tabiat (pembawaan seorang wanita) yang keluar dari rahim yang paling jauh, keluar dalam keadaan sehat, bukan karena suatu sebab dan dalam masa waktu tertentu. (Mughnî al-Muhtâj juz 1 halaman 108 dan Niĥayat al-Muhtâj juz 1 halaman 223).

Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa darah haidh mempunyai 5 unsur:
a.       Darah haidh adalah darah tabiat. Artinya, adanya darah ini disebabkan oleh tabiat yang sehat. Dengan kata lain keluarnya darah haidh bukanlah dikarenakan penyakit, tapi merupakan hal biasa yang terjadi pada semua wanita, bahkan ini merupakan keadaan yang sehat.
b.      Darah haidh keluar dari rahim yang paling jauh. Fungsi keluarnya darah haidh adalah untuk membuang ovum (sel telur yang tidak dibuahi oleh sperma). Dan karena inilah, mengapa wanita yang telah mengeluarkan darah haidh wajib melakukan mandi besar. Karena sejatinya ia telah mengeluarkan mani atau ovum.
c.       Darah haidh keluar dalam keadaan sehat, hal ini berbeda dengan darah istihadhah. Karena darah istihadhah keluar bukan pada siklus darah haidh, sehingga keluarnya darah ini dimungkinkan karena terjadi ketidakstabilan organ tubuh alias karena adanya penyakit.
d.      Darah haidh keluar bukan karena suatu sebab. Hal ini berbeda dengan darah nifas, karena darah ini keluar karena sebab melahirkan.
e.       Darah haidh mempunyai masa waktu tertentu. Yaitu: masa minimum, masa maksimum dan masa umum. Seperti keterangan yang akan datang.

2.      Dalil Tentang Haidh

Pertama, firman Allah Swt. dalam QS. al-Baqarah ayat 222:

وَيَسْأَلُوْنَكَ عَنِ اْلمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِيْ اْلمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah ia adalah kotoran. Maka jauhilah para wanita ketika dalam keadaan haidh dan janganlah kalian mendekati mereka sehingga mereka suci, maka ketika mereka suci, kumpulilah mereka dari sisi yang telah Allah perintahkan kepadamu.”

Dalam ayat ini Allah memberitahukan kepada kita bahwa darah haidh adalah najis (قُلْ هُوَ أَذًى). Selanjutnya, Allah menyuruh kepada para suami agar menjauhi istri-istri mereka ketika dalam masa haidh. Yang dimaksud menjauhi di sini adalah tidak melakukan sentuhan dengan istri pada anggota badan istri antara pusar dan lutut. Bukan menjauhi mereka dalam makanan, minuman dan tempat tinggal. Karena yang demikian ini adalah tradisi Yahudi. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi:

عَنْ أَنَسٍ بِنْ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْه قَالَ: إِنَّ الْيَهُودَ كَانُوا إذَا حَاضَتْ الْمَرْأَةُ مِنْهُمْ لَمْ يُؤَاكِلُوْهَا وَلَمْ يُجَامِعُوْهَا فِي الْبُيُوْتِ, فَسَأَلَ الصَّحَابَةُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ, فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى {وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ} الآيَةَ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ: اصْنَعُوا كُلَّ  شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ .

Dari Anas bin Malik Ra. berkata bahwa sesungguhnya orang-orang Yahudi ketika mengalami haidh salah satu wanita diantara mereka, maka mereka tidak bersedia makan bersamanya dan tidak mau berkumpul dengannya dalam satu rumah. Maka para sahabat bertanya kepada Nabi Saw., lalu Allah menurunkan ayat وَيَسْأَلُونَكَ عَنْ الْمَحِيضِ (QS. al-Baqarah ayat 222). Selanjutnya Nabi Saw. bersabda: “Lakukanlah apa saja kecuali nikah.” Sabda Nabi Saw. (إِلاَّ النِّكَاحَ), yang dimaksud nikah di sini adalah bersetubuh. (Syarh Shahih Muslim juz 3 halaman 211).

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِي فَيَشْرَبُ, وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ, ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِي .

Aisyah Ra. berkata: “Aku minum dalam keadaan haidh lalu kuberikan minuman tadi kepada Nabi Saw., maka beliau meletakkan mulutnya di tempat mulutku. Dan aku menggigit kikil dalam keadaan haidh lalu kuberikan kikil tadi kepada Nabi Saw., maka beliau meletakkan mulutnya di tempat mulutku.” Sabda Nabi Saw. (وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ) artinya adalah mengambil daging dari kikil dengan gigi. (Syarh Shahih Muslim juz 3 halaman 210).

وَعَنْهَا رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَتَّكِئُ فِي حِجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ ثُمَّ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ.

Aisyah Ra. berkata: “Nabi Saw. tidur-tiduran di pangkuanku pada saat aku haidh, lalu beliau membaca al-Quran.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Selanjutnya dalam ayat ini Allah menjelaskan larangan bagi suami untuk menyetubuhi istrinya ketika ia dalam masa haidh. Namun, ketika nanti darah sudah berhenti dan telah selesai mandi, maka diperbolehkan bagi suami untuk menggauli istrinya dari sisi yang telah diperintahkan oleh Allah.

Kedua, hadits Nabi Saw. kepada Fathimah binti Abi Hubays:

فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ, فَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْك الدَّمَ وَصَلِّي.

“Ketika datang darah haidh, maka tinggalkanlah shalat. Dan nanti ketika darah sudah berhenti, basuhlah darah dari (badanmu) dan kerjakanlah shalat.” (Fath al-Bari juz 1 halaman 149).

3.      Hikmah Darah Haidh

Ketahuilah bahwa sesungguhnya darah haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada wanita keturunan Adam sebagai cobaan dan ujian. Sebagaimana telah tercantum dalam hadits shahih:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلهِ وسَلَّمَ – فِيْ الْحَيْضِ إِنَّ هَذَا  شَيْءٌ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ.

Aisyah Ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda mengenai masalah haidh: “Sesungguhnya ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada wanita keturunan Adam.” (Shahih Muslim juz 2 halaman 873 hadits no.1211 dan Shahih Bukhari juz 1 halaman 113 hadits no. 290).

Selain itu, hikmah haidh adalah darah haidh keluar berfungsi untuk megeluarkan sel-sel telur yang tidak dibuahi oleh sperma. Karena menurut Syaikh Ibrahim al-Bajuri, mani itu harus dikeluarkan, kalau tidak, akan dapat membayakan. (Hasyiyat al-Bâjuri juz 2 halaman 90).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar