C.
Masa
Nifas
Masa minimum
nifas adalah lahdzatan (setetes darah). Sedangkan masa maksimumnya adalah
60 hari. Dan masa umumnya nifas adalah 40 hari. (Niĥâyat al-Muhtâj
juz 1 halaman 356). Hal ini berdasarkan hadits:
عن أم سلمة
رضي الله عنها كَانَتْ النِّسَاءُ يَجْلِسْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله
عليه وآله وسلم أَرْبَعِينَ يَوْمًا.
Ummu Salamah
Ra. berkata: “Para wanita yang
mengalami nifas pada zaman Nabi Saw., duduk (mengeluarkan darah) selama
40 hari.” (HR. Abu Dawud).
Kapan masa
nifas dimulai? Yang bisa dibuat pegangan dari beberapa pendapat adalah, bahwa
secara hukum masa nifas dimulai ketika melihat darah. Jadi, sebelum melihat
darah tidak ada hukum nifas. Sedangkan hitungan masa nifas dimulai setelah
kosongnya rahim dari kandungan. (Risâlaĥ Syaikhinâ al-Khâthib).
Contoh: Seorang
wanita melahirkan pada tanggal 1 Rajab,
tapi baru mengeluarkan darah pada tanggal 5 Rajab dan terus keluar sampai
tanggal 30 Rajab. Maka, wanita ini dihukumi nifas ketika pada tanggal 5-30.
Sedangkan dari tanggal 1-4, ia tidak mempunyai hukum nifas, jadi tetap wajib
shalat dan puasa. Tetapi, untuk masa nifas dihitung mulai tanggal 1, yaitu
setelah kosongnya rahim. Dengan demikian, jumlah masa nifasnya adalah 30 hari,
yaitu dari tanggal 1-30, tetapi dihukumi nifas cuma 25 hari, yaitu dari tanggal
5-30.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar