Selasa, 23 September 2014

C. Masa Nifas



C.    Masa Nifas

Masa minimum nifas adalah lahdzatan (setetes darah). Sedangkan  masa maksimumnya  adalah  60 hari. Dan masa umumnya nifas adalah 40 hari. (Niĥâyat al-Muhtâj juz 1 halaman 356). Hal ini berdasarkan hadits:

عن أم سلمة رضي الله عنها كَانَتْ النِّسَاءُ يَجْلِسْنَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وآله وسلم أَرْبَعِينَ يَوْمًا.

Ummu Salamah Ra. berkata: “Para wanita yang  mengalami nifas pada zaman Nabi Saw., duduk (mengeluarkan darah) selama 40 hari.” (HR. Abu Dawud).

Kapan masa nifas dimulai? Yang bisa dibuat pegangan dari beberapa pendapat adalah, bahwa secara hukum masa nifas dimulai ketika melihat darah. Jadi, sebelum melihat darah tidak ada hukum nifas. Sedangkan hitungan masa nifas dimulai setelah kosongnya rahim dari kandungan. (Risâlaĥ Syaikhinâ al-Khâthib).

Contoh: Seorang wanita melahirkan pada tanggal  1 Rajab, tapi baru mengeluarkan darah pada tanggal 5 Rajab dan terus keluar sampai tanggal 30 Rajab. Maka, wanita ini dihukumi nifas ketika pada tanggal 5-30. Sedangkan dari tanggal 1-4, ia tidak mempunyai hukum nifas, jadi tetap wajib shalat dan puasa. Tetapi, untuk masa nifas dihitung mulai tanggal 1, yaitu setelah kosongnya rahim. Dengan demikian, jumlah masa nifasnya adalah 30 hari, yaitu dari tanggal 1-30, tetapi dihukumi nifas cuma 25 hari, yaitu dari tanggal 5-30.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar